BKPM Siapkan 'Gula-Gula' bagi Investor Asing
Berita

BKPM Siapkan 'Gula-Gula' bagi Investor Asing

Untuk menggaet investor asing, saat ini BKPM tengah disiapkan RUU Investasi. Ada banyak insentif yang tidak membedakan investor asing dengan dalam negeri. Selain tidak ada pembedaan, tidak ada lagi keharusan adanya mitra dalam negeri. Gula lainya adalah insentif fiskal dan non-fiskal.

MTA
Bacaan 2 Menit
BKPM Siapkan 'Gula-Gula' bagi Investor Asing
Hukumonline

Nilai investasi di Indonesia benar-benar merosot drastis. Pada 1997 nilai investasi dalam negeri mencapai Rp119.872,9 miliar, sedangkan investasi asing AS$33.816,1 juta. Pada 2002 investasi itu terkikis habis. Investasi dalam negeri hanya tersisa Rp15.989,3 miliar, sedangkan investasi asing hanya AS$5.402,5 juta.

Yusan, Deputi bidang Pengembangan Iklim Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melihat banyak hal yang menyebabkan penurunan tersebut. Salah satunya adalah sudah tidak sesuainya regulasi bidang investasi yang ada saat ini. "UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini," kata Yusan dalam wawancaranya dengan hukumonline.

Pada saat regulasi tersebut dibuat,  orientasi pembangunan masih mengutamakan substitusi impor. Sementara saat ini perekonomian dunia sedang bersiap untuk menyambut globalisasi. Untuk itu, kegiatan produksi sudah harus diarahkan pada pemenuhan pasar domestik dan juga peningkatan  ekspor.

Untuk itulah, BKPM mendorong dibuatnya regulasi baru di bidang investasi. Dalam draf RUU tentang Investasi itu disiapkan sejumlah insentif untuk menarik investor asing.

Rencananya, dalam regulasi baru itu tidak dibedakan antara investor dalam negeri dan investor luar negeri. "Investasi itu akibatnya sama, baik dilakukan oleh investor domestik ataupun investor asing," ungkap Yusan. Investasi mempunyai efek yang berkelanjutan. Bukan hanya menanggulangi masalah pengangguran yang semakin menggunung, investasi juga memberikan pendapatan pada pemerintah serta transfer teknologi dan pengetahuan.

Pembedaan yang dihilangkan

Yusan memberikan contoh pembedaan yang dihilangkan, yaitu batas waktu 30 tahun bagi investor asing. Pada prakteknya pembatasan ini tidak berfungsi, karena dapat dengan mudah dimintakan perpanjangan secara terus menerus. "Lebih baik pembatasan itu dihilangkan saja. Selama memberikan keuntungan ekonomi kepada negara, mengapa harus dibatasi?," cetus Yusan.

Hal lain yang rencananya juga dihilangkan BKPM adalah keharusan adanya partner dalam negeri. "Jika dulu ada kewajiban untuk ada partner Indonesia, kita coba untuk menyamakan saja. Terserah kepada pemilik modal itu sendiri, apakah mau mengangkat partner Indonesia atau tidak," jelas Yusan.

Tags: