BKPM Sepakat Sistem Pengupahan Ideal
Berita

BKPM Sepakat Sistem Pengupahan Ideal

Agar tercipta suasana ketenagakerjaan yang kondusif.

Ady
Bacaan 2 Menit
Maraknya aksi demonstrasi dan mogok tidak jadikan investor asing pergi dari Indonesia. Foto: ilustrasi (Sgp)
Maraknya aksi demonstrasi dan mogok tidak jadikan investor asing pergi dari Indonesia. Foto: ilustrasi (Sgp)

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Chatib Basri membantah pernyataan yang menyebut banyak investor asing yang pergi dari Indonesia karena maraknya aksi demonstrasi dan mogok kerja. Pasalnya, sampai saat ini Chatib menyebut belum ada satu pun investor asing yang melapor ke BKPM untuk hengkang ke Indonesia.

"Sampai sore ini belum ada satu notifikasi surat pun yang menyatakan bahwa perusahaan asing itu keluar dari Indonesia," kata dia dalam jumpa pers usai bertemu dengan perwakilan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di kantor BKPM Jakarta, Rabu (28/11).

Chatib menjelaskan, dari pertemuannya dengan perwakilan pimpinan serikat pekerja yang tergabung dalam MPBI dihasilkan kesepakatan untuk mencari jalan agar pemerintah menciptakan sistem pengupahan yang ideal.

Dalam pertemuan itu Chatib menyambut baik usulan serikat pekerja yang menginginkan agar sistem pengupahan itu diciptakan secara baik. Sehingga tiap tahun, penetapan upah minimum tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan dapat diprediksi berapa kenaikannya.

Menurut Chatib, tuntutan pekerja untuk mendapatkan upah layak sangat wajar. Bagi investor, khususnya pengusaha asing peningkatan upah minimum itu tak menjadi masalah. Pasalnya, para investor itu membayar upah di atas upah minimum. Oleh karenanya, ketimbang upah minimum, menurut Chatib investor asing lebih mengutamakan jaminan keamanan. Misalnya ketika serikat pekerja melakukan aksi, perusahaan lain yang tidak terkait dengan isu yang diusung serikat pekerja terkena dampaknya.

Untuk mewujudkan hal itu, Chatib menilai usulan MPBI layak dipertimbangkan untuk menciptakan suatu sistem pengupahan yang kondusif. Oleh karena itu Chatib menilai usulan serikat pekerja perlu ditindaklanjuti.

Bagi pengusaha yang tak sanggup membayar sesuai upah minimum, Chatib menyebut ada mekanisme penangguhan yang dapat digunakan. Menurutnya, serikat pekerja akan memahami pengusaha yang mengajukan penangguhan itu. Namun, yang ditekankan adalah si pengusaha harus transparan soal keuangannya. Jangan sampai ada perusahaan yang mampu tapi tak mengupah pekerjanya sesuai upah minimum.

Secara umum, Chatib menyebut BKPM selalu mengingatkan investor yang masuk ke Indonesia untuk mematuhi peraturan yang ada.

Pada kesempatan yang sama salah seorang presidium MPBI sekaligus Ketua KSPSI, Andi Gani Nuwawea, mengatakan serikat pekerja tidak anti investasi. Serikat pekerja hanya ingin para pengusaha mematuhi peraturan perundang-undangan. "Kami tidak anti investor, kami juga mendukung BKPM untuk memperluas jaringan investasi di negeri ini," tuturnya.

Andi berharap agar BKPM aktif mendorong pemerintah membentuk suatu sistem pengupahan yang baik. Yaitu sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, dengan adanya sistem penetapan upah yang baik maka setiap tahun tak terjadi kekisruhan ketika upah minimum ditetapkan. Serta memudahkan pengusaha untuk menghitung berapa kenaikan upah untuk pekerjanya di tahun-tahun yang akan datang.

Terkait kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja yang muncul belakangan ini, Andi mengingatkan agar pihak terkait segera menuntaskannya dengan adil. Pasalnya, para aktivis itu sesungguhnya memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Andi khawatir penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aktivis serikat pekerja di sejumlah daerah dapat memicu aksi serikat pekerja yang akan berdampak pada keamanan investor.

Sementara presidium MPBI lainnya, Mudhofir, menyebut pertemuan antara BKPM dan serikat pekerja ini suatu langkah yang baik. Bahkan Presiden KSBSI itu menyebut pertemuan tersebut dapat dikatakan bersejarah. Pasalnya, dia mencatat baru kali ini serikat pekerja mengadakan pertemuan dengan BKPM. Kemudian Mudhofir mengatakan pertemuan itu sekaligus menegaskan bahwa serikat pekerja, khususnya yang tergabung dalam MPBI tidak anti investasi.

Tak ketinggalan, Mudhofir menekankan peran petugas pengawas ketenagakerjaan sangat penting untuk menjamin pelaksanaan aturan yang ada. Baik itu menyangkut upah minimum dan pelaksanaan outsourcing. Menurutnya, berjalannya peran pengawasan dengan baik akan berjalan lurus dengan keamanan bagi pengusaha. Pasalnya, jika pengusaha mematuhi peraturan yang ada, maka serikat pekerja tidak akan melakukan demonstrasi, mogok kerja ataupun grebek pabrik.

Terkait sistem pengupahan, Mudhofir mengatakan upah minimum adalah jaring pengaman bagi pekerja. Sementara ke depan Mudhofir berharap upah yang ada di tiap sektor industri itu berbeda-beda, misalnya di sektor industri besar dan industri kecil. Begitu pula struktur pengupahan, misalnya pekerja yang masa kerjanya di bawah lima tahun, berbeda upahnya dengan pekerja yang bekerja dengan masa kerja yang sama namun telah berkeluarga.

Untuk mendukung kesejahteraan pekerja, Mudhofir berharap agar pemerintah membangun fasilitas penunjang bagi pekerja dan keluarganya. Seperti kemudahan transportasi, perumahan yang dekat dengan lokasi kerja, jaminan pendidikan bagi anak pekerja serta jaminan kesehatan. Menurutnya, jika pemerintah mewujudkan fasilitas penunjang itu maka akan berpengaruh terhadap pengupahan. Pasalnya, tingginya kebutuhan pekerja berkaitan dengan persoalan minimnya akses bagi pekerja terhadap berbagai fasilitas itu.

Tags: