BKPM Sepakat Sistem Pengupahan Ideal
Berita

BKPM Sepakat Sistem Pengupahan Ideal

Agar tercipta suasana ketenagakerjaan yang kondusif.

Ady
Bacaan 2 Menit

Secara umum, Chatib menyebut BKPM selalu mengingatkan investor yang masuk ke Indonesia untuk mematuhi peraturan yang ada.

Pada kesempatan yang sama salah seorang presidium MPBI sekaligus Ketua KSPSI, Andi Gani Nuwawea, mengatakan serikat pekerja tidak anti investasi. Serikat pekerja hanya ingin para pengusaha mematuhi peraturan perundang-undangan. "Kami tidak anti investor, kami juga mendukung BKPM untuk memperluas jaringan investasi di negeri ini," tuturnya.

Andi berharap agar BKPM aktif mendorong pemerintah membentuk suatu sistem pengupahan yang baik. Yaitu sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, dengan adanya sistem penetapan upah yang baik maka setiap tahun tak terjadi kekisruhan ketika upah minimum ditetapkan. Serta memudahkan pengusaha untuk menghitung berapa kenaikan upah untuk pekerjanya di tahun-tahun yang akan datang.

Terkait kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja yang muncul belakangan ini, Andi mengingatkan agar pihak terkait segera menuntaskannya dengan adil. Pasalnya, para aktivis itu sesungguhnya memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Andi khawatir penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aktivis serikat pekerja di sejumlah daerah dapat memicu aksi serikat pekerja yang akan berdampak pada keamanan investor.

Sementara presidium MPBI lainnya, Mudhofir, menyebut pertemuan antara BKPM dan serikat pekerja ini suatu langkah yang baik. Bahkan Presiden KSBSI itu menyebut pertemuan tersebut dapat dikatakan bersejarah. Pasalnya, dia mencatat baru kali ini serikat pekerja mengadakan pertemuan dengan BKPM. Kemudian Mudhofir mengatakan pertemuan itu sekaligus menegaskan bahwa serikat pekerja, khususnya yang tergabung dalam MPBI tidak anti investasi.

Tak ketinggalan, Mudhofir menekankan peran petugas pengawas ketenagakerjaan sangat penting untuk menjamin pelaksanaan aturan yang ada. Baik itu menyangkut upah minimum dan pelaksanaan outsourcing. Menurutnya, berjalannya peran pengawasan dengan baik akan berjalan lurus dengan keamanan bagi pengusaha. Pasalnya, jika pengusaha mematuhi peraturan yang ada, maka serikat pekerja tidak akan melakukan demonstrasi, mogok kerja ataupun grebek pabrik.

Terkait sistem pengupahan, Mudhofir mengatakan upah minimum adalah jaring pengaman bagi pekerja. Sementara ke depan Mudhofir berharap upah yang ada di tiap sektor industri itu berbeda-beda, misalnya di sektor industri besar dan industri kecil. Begitu pula struktur pengupahan, misalnya pekerja yang masa kerjanya di bawah lima tahun, berbeda upahnya dengan pekerja yang bekerja dengan masa kerja yang sama namun telah berkeluarga.

Untuk mendukung kesejahteraan pekerja, Mudhofir berharap agar pemerintah membangun fasilitas penunjang bagi pekerja dan keluarganya. Seperti kemudahan transportasi, perumahan yang dekat dengan lokasi kerja, jaminan pendidikan bagi anak pekerja serta jaminan kesehatan. Menurutnya, jika pemerintah mewujudkan fasilitas penunjang itu maka akan berpengaruh terhadap pengupahan. Pasalnya, tingginya kebutuhan pekerja berkaitan dengan persoalan minimnya akses bagi pekerja terhadap berbagai fasilitas itu.

Tags: