BKPM Atur Kepemilikan Perusahaan Terbuka
Utama

BKPM Atur Kepemilikan Perusahaan Terbuka

Ditujukan mengetahui status PMA atau milik pemodal dalam negeri.

LEO WISNU SUSAPTO/LITA PAROMITA SIREGAR
Bacaan 2 Menit

Sehingga pemegang saham di perusahaan terbuka yang wajib tunduk terhadap ketentuan UU Penanaman Modal dan Perka 5 Tahun 2013 adalah pemegang saham pengendali. Sedangkan pemegang saham bukan pengendali tunduk terhadap ketentuan dalam UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Lestari menyatakan ada satu tujuan dibentuknya Perka 5 Tahun 2013. Yaitu untuk membedakan apakah suatu perusahaan terbuka termasuk PMA atau PMDN dalam rangka menjaga DNI. “Jadi, bukan langsung PT Tbk itu portofolio, langsung tidak kena DNI, bukan seperti itu,” ujar Lestari 

Dia melanjutkan untuk mendapatkan definisi suatu perusahaan terbuka termasuk PMA atau PMDN, saat ini BKPM terus melakukan koordinasi dengan OJK selaku pengawas Pasar Modal. 

“OJK yang menjaga UU Pasar Modal, nah di pasar modal itu ada definisi pengendali dan bukan pengendali. Tapi OJK tidak memilah mana PMA mana PMDN. OJK itu hanya menentukan pengendali dan bukan pengendali. Dari informasi ini, kita telah sepakat, kalau dia pengendali maka jadi direct investment,” ujar Lestari.

Dia lalu mencontohkan, penjualan saham BUMN PT Indosat Tbk. Sebelumnya Indosat perusahaan terbuka, dengan komposisi kepemilikan saham asing maksimal 65 persen. Sekalipun Indosat perusahaan terbuka, saham asingnya tetap diatur dan diatur dalam DNI. Jadi komposisi kepemilikan 65 persen itu itu adalah pengendali Indosat sebagai perusahaan terbuka.  “Pengendali itu adalah direct investment,” tambah Lestari

Dia juga menambahkan bahwa Perka 5 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur investasi di Indonesia. Penyederhanaan dilakukan dengan cara menghilangkan salah satu tahapan. 

Perizinan penanaman modal sebelumnya terdiri dari tiga tahapan, yakni pendaftaran, izin prinsip dan izin usaha. Namun dalam Perka 5 Tahun 2013 ini izin pendaftaran dihapus.

“Jadi langsung saja masuk izin prinsip, tadi saya habis bertemu investor Jepang dan
law firm mereka senang atas penghapusan  tahapan perizinan ini,” ujar Lestari.

Selain memotong satu tahapan perizinan investasi, Perka ini juga menarik peraturan investasi dari masing-masing kementerian itu. “Masalah investasi itu multisektor, setiap kementerian punya aturan sendiri-sendiri. Misalnya bidang pariwisata, sudah tidak ada lagi izin di rezim mereka. Jadi kalo dulu di rezim mereka namanya izin usaha, sekarang namanya Tanda Daftar Usaha, itu peraturan dari kementerian,” tandas Lestari

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait