BK Duga Baleg Langgar Tatib
Berita

BK Duga Baleg Langgar Tatib

BK menilai tindakan Baleg sebagai masalah serius.

RFQ
Bacaan 2 Menit
BK Duga Baleg Langgar Tatib
Hukumonline

Badan Kehormatan (BK) DPR berencana memanggil pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk meminta penjelasan karena melanjutkan pembahasan RUU Pertembakauan. Padahal, pada sidang paripurna beberapa waktu lalu, RUU Pertembakauan disepakati diberikan tanda bintang.

Itu artinya, Baleg tak diperbolehkan melakukan pembahasan sebelum tanda bintang dicabut. Ketua BK Trimedya Pandjaitan mengaku baru mengetahui akan hal itu setelah mendapat penjelasan dari Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC) Kartono Mohamad. Apalagi, Baleg sudah membentuk Panja RUU Pertembakauan.

“Besok (Selasa, 25/6) kita akan panggil Baleg jam 1 siang,” ujar Trimedya kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (24/6).

Dikatakan Trimedya, Kartono yang juga mengatasnamakan Jaringan Pengendali Dampak Tembakau Indonesia (JPDTI) itu keberatan dengan substansi isi draf RUU Pertembakauan. Pasalnya isi RUU cenderung melindungi industri rokok.

JPDTI, lanjut Trimedya khawatir Baleg belum memiliki naskah akademik. “Tapi pembahasannya sudah terlalu jauh. Sepengetahuan saya, kalau sudah dibintangi tidak boleh dibahas. Ini masalah serius,” ujarnya.

Dia berpandangan tak semestinya Baleg melakukan kunjungan kerja terkait RUU ini sepanjang tanda bintang belum dicabut. Karena pencabutan tanda bintang dilakukan pada sidang paripurna.

Trimedya menguraikan, RUU yang diusung DPR setelah disetujui dalam paripurna, diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus). Setelah itu kemudian tersebut diserahkan ke Baleg atau komisi. “Seharusnya kalau belum ke Bamus ya tidak boleh dong,” imbuhnya.

Dia menambahkan pimpinan DPR sudah mengetahui pemberian tanda bintang pada RUU Pertembakauan. Tapi dia menilai pengawasan pimpinan DPR tidak berjalan baik.

Pada tempat yang sama, Kartono menguraikan RUU Pertembakauan masuk ke Baleg pada akhir 2012. Baleg memasukannya sebagai salah satu rancangan regulasi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Padahal, JPDTI beberapa tahun sebelumnya telah menyodorkan draf RUU Pertembakauan tapi diabaikan legislatif.

Ketika RUU Pertembakauan diusulkan kelompok produsen rokok, ujar Kartono, malah disambut DPR dan masuk dalam Prolegnas 2013. Dia menyayangkan sikap Baleg yang tetap melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah sekaligus melanjutkan pembahasan. Padahal sudah jelas RUU ini diberi tanda bintang.

Karena itu, Kartono bersama JPDTI melaporkan Baleg diduga melakukan pelanggaran tata tertib. Atas dasar itulah JPDTI meminta agar BK melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Baleg dan menuntut agar segera mengeluarkan RUU Pertembakauan dari daftar Prolegnas 2013.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono tak mempermasalahkan rencana BK. Menurutnya, RUU yang masuk Prolegnas 2013 merupakan kelanjutan dari pembahasan rancangan regulasi serupa pada 2011.

Ia menampik tudingan RUU yang masuk prolegnas merupakan versi usulan kelompok produsen rokok.Ia berpendapat, RUU Pertembakauan pada 2011tak ada kemajuan. Karena itulah, RUU Pertembakauan dilanjutkan kembali pada 2013. Oh tidak masalah, itu kan karena tidak tahu saja,” ujarnya

Lebih jauh Ignaitius Mulyono menegaskan diberikan tanda bintang lantaran sejumlah fraksi belum menyetujui dari segi judul RUU tersebut. Makanya, kelanjutan pembahasan dalam rangka mendapatkan masukan dari sejumlah pihak perihal judul dan substansi isi RUU Pertembakauan. “Supaya nanti dibawa ke stakeholder sudah layak. Nanti kita minta copot bintangnya. Dalam rangka itu kita untuk mencari judul dan substansi yang lebih tepat.”

Tags:

Berita Terkait