Bitcoin Cs Sah Diperdagangkan di Bursa Komoditi, Bagaimana Isi Aturannya?
Berita

Bitcoin Cs Sah Diperdagangkan di Bursa Komoditi, Bagaimana Isi Aturannya?

Aturan ini diharapkan memberi perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Kementerian Perdagangan resmi menyatakan aset kripto seperti bitcoin dan sejenisnya dapat diperdagangkan di bursa berjangka komoditi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

Kepala Bappepti, Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan sejak terbitnya aturan ini aset kripto secara resmi dinyatakan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka komoditi. Menurutnya, aturan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum sekaligus melindungi para pelaku yang terlibat dalam transaksi aset kripto.

 

“Kami ingin memberi perlindungan kepada masyarakat yang ingin berinvestasi di aset kripto supaya jangan sampai ketipu dengan penjual-penjual nakal. Mereka (penjual nakal) ngaku punya banyak koin (aset kripto) tetapi kenyataannya tidak sesuai,” kata Wisnu kepada hukumonline, Selasa (12/2).

 

Aturan ini menyatakan setiap aset kripto dapat diperdagangkan dengan syarat minimal yaitu berbasis distributed ledger technology, berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset), nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas, masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent) dan telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

 

Kemudian, perdagangan aset kripto hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti. Dalam memperoleh persetujuan bursa berjangka aset kripto harus memenuhi persyaratan  memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1,5 triliun. Kemudian, bursa berjangka aset kripto juga wajib mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 1,2 triliun dan memiliki paling sedikit tiga pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).

 

Pedagang fisik aset kripto juga wajib memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 triliun, pedagang juga wajib mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp800 miliar.

 

Kemudian, pedagang aset kripto juga harus memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal, Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Divisi Accounting dan Finance. Selain itu, pedagang juga wajib memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

 

(Baca Juga: Menanti Aturan Main Mata Uang Virtual)

 

Aturan ini juga mengatur pedagang aset harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) minimal mengatur tentang pemasaran dan penerimaan Pelanggan Aset Kripto, pelaksanaan transaksi, pengendalian dan pengawasan internal, penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto dan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal; dan memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information System Security Professional (CISSP).

 

Selain itu, aturan ini juga mengatur mengenai persyaratan pengelola tempat penyimpan aset kripto pada pasar fisik aset kripto, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto harus memenuhi persyaratan dengan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun, mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 800 miliar dan memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit dan Divisi Legal.

 

Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak. Sedangkan, dalam hal tidak tercapai mufakat maka para pihak dalam pasar fisik aset kripto yang berselisih dapat menyelesaikan melalui sarana penyelesaian perselisihan yang disediakan oleh Bursa Berjangka dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak dan/atau peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

 

Namun, apabila masih tidak tercapai mufakat, maka para pihak dalam pasar fisik aset kripto yang berselisih dapat menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri sesuai pilihan forum penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian antar para pihak.

 

Wisnu menjelaskan terbitnya aturan Bappepti ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Menurutnya, mekanisme perdagangan aset kripto ini sama dengan komoditas lainnya hanya saja bentuk aset kripto ini bersifat digital. “Sama saja, kalau yang lain ada bentuk fisik, ini enggak,” jelas Wisnu.

 

Tags:

Berita Terkait