Bitcoin Cs Sah Diperdagangkan di Bursa Komoditi, Bagaimana Isi Aturannya?
Berita

Bitcoin Cs Sah Diperdagangkan di Bursa Komoditi, Bagaimana Isi Aturannya?

Aturan ini diharapkan memberi perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Menanti Aturan Main Mata Uang Virtual)

 

Aturan ini juga mengatur pedagang aset harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) minimal mengatur tentang pemasaran dan penerimaan Pelanggan Aset Kripto, pelaksanaan transaksi, pengendalian dan pengawasan internal, penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto dan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal; dan memiliki paling sedikit 1 (satu) pegawai yang bersertifikasi Certified Information System Security Professional (CISSP).

 

Selain itu, aturan ini juga mengatur mengenai persyaratan pengelola tempat penyimpan aset kripto pada pasar fisik aset kripto, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto harus memenuhi persyaratan dengan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun, mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp 800 miliar dan memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit dan Divisi Legal.

 

Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak. Sedangkan, dalam hal tidak tercapai mufakat maka para pihak dalam pasar fisik aset kripto yang berselisih dapat menyelesaikan melalui sarana penyelesaian perselisihan yang disediakan oleh Bursa Berjangka dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak dan/atau peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

 

Namun, apabila masih tidak tercapai mufakat, maka para pihak dalam pasar fisik aset kripto yang berselisih dapat menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri sesuai pilihan forum penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian antar para pihak.

 

Wisnu menjelaskan terbitnya aturan Bappepti ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Menurutnya, mekanisme perdagangan aset kripto ini sama dengan komoditas lainnya hanya saja bentuk aset kripto ini bersifat digital. “Sama saja, kalau yang lain ada bentuk fisik, ini enggak,” jelas Wisnu.

 

Tags:

Berita Terkait