Bisnis AMDK Dinilai Tidak Sehat dan Rugikan Konsumen
Terbaru

Bisnis AMDK Dinilai Tidak Sehat dan Rugikan Konsumen

Berdasarkan sampel yang diperoleh dari seluruh Indonesia, menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan, dan adanya potensi bahaya migrasi BPA pada sarana distribusi dan fasilitas produksi industri AMDK.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Bisnis AMDK Dinilai Tidak Sehat dan Rugikan Konsumen
Hukumonline

Potensi bahaya migrasi BPA pada galon polikarbonat yang digunakan sebagai kemasan dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menjadi sorotan utama oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM menemukan adanya potensi bahaya dari migrasi BPA dari kemasan pangan ke dalam pangan, pada sarana distribusi serta fasilitas produksi industri AMDK. Temuan tersebut, diperoleh melalui uji post-market air minum dalam galon guna ulang polikarbonat selama satu tahun (2021-2022).

Menurut Deputi Bidang Pengawasan dan Olahan BPOM, Rita Endang, regulasi pelabelan galon polikarbonat yang mengandung BPA, disusun demi melindungi kepentingan kesehatan dan keamanan produk yang memang sudah menjadi kewenangan BPOM. "Berdasarkan sampel yang diperoleh dari seluruh Indonesia, menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan, dan adanya potensi bahaya migrasi BPA pada sarana distribusi dan fasilitas produksi industri AMDK," kata Rita Endang dalam pernyataan tertulis, Rabu (22/2).

Rita menegaskan, potensi bahaya migrasi BPA pada galon polikarbonat sudah mencapai ambang batas yang ditentukan. Sehingga diperlukan revisi aturan terkait label pangan. Rita menegaskan bahwa revisi aturan label pangan tidak ada kaitannya dengan kepentingan persaingan usaha. Faktanya, BPOM adalah lembaga pemerintah yang tak ada sangkut pautnya dengan persaingan dunia bisnis AMDK.

Baca Juga:

Sementara itu pakar ekonomi dan bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Tjahjanto Budisatrio, mengatakan produsen AMDK galon guna ulang membuat sistem ketergantungan dengan menciptakan kondisi, di mana konsumen tidak diberitahu bahwa harga pertama pembelian galon yang disebut deposit itu ibarat kontrak jangka panjang. Tambahan lagi, tidak ada jaminan galon yang dibeli dalam kondisi baru. Konsumen dikondisikan agar terpaksa hanya beli produk satu merek yang tak bisa ditukar galon merek lain untuk pembelian selanjutnya.

“Bisnis AMDK galon di Indonesia memang sangat tidak sehat dan merugikan konsumen,” katanya.

Tjahjanto menjelaskan bahwa kompetisi pasar air minum dalam kemasan (AMDK) saat ini mempertontonkan, bagaimana perusahaan investasi asing yang menjadi market leader secara konsisten berupaya memperkuat dominasi pasar. Tapi di sisi lain, juga menghambat pelaku usaha lokal yang market share-nya jauh di bawah.

Upaya mempertahankan dominasi pasar dan mengeruk profit sebesar-besarnya ini dilakukan dengan cara menggerakkan kampanye media dan iklan-iklan negatif yang memojokkan produk pelaku usaha pesaing, menghambat penjualan pesaingnya yang lebih kecil, menjual galon bekas pakai yang tak bisa dijual kembali atau ditukar merek lain, hingga kampanye hitam melawan regulasi lembaga pemerintah untuk pelabelan galon plastik keras polikarbonat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait