Bisa Dipenjara karena Mengaku Bujangan
Poligami

Bisa Dipenjara karena Mengaku Bujangan

Kalau tak dapat ijin dari istri pertama, jangan memaksakan diri berpoligami. Bisa diganjar pidana, apalagi dengan cara mengaku masih bujangan.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Tindak pidana perkawinan?

Inilah sebuah delik yang jarang diketahui publik. Sejatinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) punya beberapa pasal yang mengaturnya. Sanksi pidananya juga tak remeh. Pasal 279, misalnya, mengancam yang menyembunyikan asal-usul perkawinan dengan pidana lima tahun.

 

Pasal 279 KUHP

 

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

  1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
  2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

 

Sebenarnya tidak hanya Pasal 279 KUHP. Banyak pasal lain yang bisa digunakan untuk menjerat suami yang menikah lagi tanpa ijin istri pertama. Tapi umumnya sang suami mengaku masih bujangan ketika kawin lagi, kata Ropaun Rambe, seorang advokat yang sering menangani perkara perceraian.

 

Menurut Ropuan, Pasal 284 KUHP bisa juga digunakan untuk menjerat suami yang hobi kawin. Pasal itu menegaskan, seorang suami diancam hukuman maksimal sembilan bulan jika melakukan gendak (berzina) dengan perempuan lain, padahal baginya berlaku Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hal demikian termasuk delik aduan menyangkut kejahatan terhadap kesusilaan, kata Ropuan.

 

Pasal 27 KUHPerdata menyatakan, pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan seorang perempuan saja dan begitu pula sebaliknya. Ketentuan ini menguatkan azas monogami yang berlaku di kalangan Kristen. Di kalangan Islam, meskipun pada dasarnya azas perkawinan adalah monogami, tapi bisa saja berubah menjadi poligami. Tentu, dengan syarat-syarat tertentu yang tak gampang.

 

Syarat berpoligami tertuang dalam UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan, Pasal 5 UU Perkawinan menyatakan, untuk dapat mengajukan poligami kepada pengadilan, seorang suami harus mendapat persetujuan dari istri.

 

Dua bulan lalu saya mendampingi seorang istri yang suaminya kawin lagi di Surabaya, cerita Ropuan. Setelah bercerai, istri itu mengadukan suaminya dengan menggunakan dasar Pasal 279 KUHP. Karena dulunya si suami mengaku masih bujangan. Hakim akhirnya memutuskan suami itu bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan bulan.

Tags: