Bisa Dipenjara karena Mengaku Bujangan
Poligami

Bisa Dipenjara karena Mengaku Bujangan

Kalau tak dapat ijin dari istri pertama, jangan memaksakan diri berpoligami. Bisa diganjar pidana, apalagi dengan cara mengaku masih bujangan.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Ada yurisprudensi

UU Perkawinan memang tidak mengatur sanksi pidana bagi sang suami yang menikah lagi tanpa seijin istri pertama, kedua, atau ketiga. Yang diatur hanya pembatalan perkawinan, jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.

 

Soal pembatalan perkawinan akibat poligami, Mahkamah Agung (MA) pernah melakukannya.  Pada 10 Maret 1999, melalui putusan bernomor 2039 K/Pdt/1997, MA menetapkan pembatalan perkawinan antara Mukalo Alam Wibowo dan Widi Astuti.

 

Mukalo, seorang beragama Kristen, tanpa sepengetahuan istri pertamanya, Tjietra Mulyani, berpoligami dengan Widi Astuti. Mukalo menikahi Tjietra pada 1959 dan menikahi Widi pada 1977. Namun poligami itu baru terkuak setelah Mukalo meninggal dunia pada 1995.

 

Tak lama setelah Mukalo meninggal, Widi tiba-tiba mendatangi Tjietra. Ia mengaku sebagai istri sah Mukalo dan menikah pada 1977. Ia membawa bukti berupa akta perkawinan dari Kantor Catatan Sipil (KCS) Salatiga. Perkawinan itu bahkan menghasilkan empat anak.

 

Pengadilan Negeri Semarang menemukan fakta surat yang digunakan untuk melaporkan perkawinan Mukalo-Widi cacat hukum. Sebab, di surat itu Mukalo mengaku masih jejaka, padahal ia sudah beristri Tjietra. Karena itu, pendaftaran perkawinan Mukalo dengan Widi di KCS Salatiga dinyatakan tidak sah dan akhirnya dibatalkan.

 

Majelis kasasi MA yang diketuai M Yahya Harahap memutuskan perkawinan Mukalo-Widi tak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan. Pasal 4 UU Perkawinan menyatakan, jika hendak berpoligami, seorang suami harus mengajukan ijin kepada pengadilan setempat. Sementara itu, pasal 5 UU Perkawinan menegaskan, salah satu syarat mengajukan permohonan poligami adalah adanya persetujuan dari istri.

 

Alhasil, perkawinan Mukalo-Widi itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan, perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.

 

Jika demikian halnya, Halimah dan wanita-wanita lain yang suaminya menikah lagi sebenarnya punya posisi yang kuat di mata hukum. Kalau mereka tak berdaya, tentu ada sebabnya. Mereka ogah ke pengadilan, kecuali yang berduit. Ibaratnya, telur yang dicari, eh kambing malah hilang, ungkap Ropuan.

Pasal 279 KUHP

 

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

  1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
  2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Tags: