“Tentunya doa ini tidak lain dipanjatkan dan pada akhirnya memperoleh penghargaan yang tidak dapat kami utarakan kebahagiaan dan kebanggaan kami. Ini kami persembahkan kepada teman-teman prasejahtera yang telah mempercayakan kami untuk dapat memberikan layanan keadilan secara maksimal,” ungkapnya.
Fiska mengatakan saat ini sudah waktunya bagi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta secara optimal memberikan bantuan hukum cuma-cuma. “Tentu ini menjadi kritik ataupun saran, kurikulum bantuan hukum itu sangat penting. Equality before the law, kita selalu gaungkan itu. Ini menjadi motivasi bagi kami (dalam memberikan layanan pro bono bagi masyarakat),” lanjutnya.
Dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan hukum, Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember berpegang teguh pada prinsip yang senantiasa ditekankan Prof Bayu Dwi Anggono dalam berbagai kesempatan yakni ilmu, amal, dan integritas.
Sebagai informasi, keenam nominasi pada kategori ini selain Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember sebagai pemenang yakni Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Trunojoyo Madura.
Kemudian Lembaga Bantuan Hukum "Pengayoman" Universitas Katolik Parahyangan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IBLAM.