Binziad Khadafi : Efektifitas Kinerja Kejaksaan Rendah
Terbaru

Binziad Khadafi : Efektifitas Kinerja Kejaksaan Rendah

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak henti menjadi sorotan. Beberapa lembaga pun terus merilis penilaiannya. Pada akhir tahun 2000 lalu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengeluarkan siaran pers tentang rapor merah Kejaksaan. Isi siaran pers tersebut membeberkan kinerja kejaksaan yang dinilai "payah".

Bacaan 2 Menit
Binziad Khadafi : Efektifitas Kinerja Kejaksaan Rendah
Hukumonline

Belum lama ini, Kantor Akuntan Publik Price Waterhouse Cooper juga mengeluarkan laporannya mengenai kinerja Kejaksaan Agung. Hasilnya, dengan rata-rata dua perkara per tahun yang ditangani oleh seorang jaksa, kinerja Kejaksaan Agung dinilai rendah.

Yang dianggap menjadi sumber masalah rendahnya kinerja kejaksaan ini adalah masalah manajerial dan independensi kejaksaan serta salah menafsirakan makna prinsip jaksa itu satu. Akibatnya, tugas penanganan kasus kerap dikalahkan oleh tugas mengurus administrasi serta kepentingan dari jaksa agungnya. Tugas penuntutan pun tidak lepas dari intervensi jaksa senior.

Kondisi ini harus segera ditangani, khususnya oleh lembaga Kejaksaan sendiri. Jika tidak, maka akan semakin menumpuk perkara-perkara yang tidak tertangani oleh Kejaksaan. Untuk itu, hukumonline mewawancarai Binziad Khadafi, peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHKI) mengenai permasalahan yang sedang dialami kejaksaan. Berikut petikannya:

Bagaimana Anda melihat efektifitas kinerja kejaksaan ?

Efektifitas kinerja kejaksaan rendah dan itu bisa dilihat dari laporan Kejaksaan Agung kepada komisi II DPR begitu rendahnya penanganan perkara-perkara oleh pihak kejaksaan. Dan ini disebabkan karena permasalahan manajerial dan independesi kejaksaan, baik secara kelembagaan maupun fungsional.

Kenapa ini bisa terjadi?

Karena terlalu banyak posisi manajerial di lingkungan  kejaksaan yang diduduki oleh jaksa-jaksa senior, sehingga fungsi penuntutan yang seharusnya mereka laksanakan seakan-akan dikalahkan oleh tugas-tugas administrasi yang harus mereka kerjakan sehari-hari.

Fungsi penuntutan lebih banyak dilaksanakan oleh jaksa-jaksa muda yang ada di garis depan, yang dalam menjalakan fungsi penyidikan dan penuntutannya pun tidak independen dan tidak terlepas dari intervensi jaksa-jaksa senior yang ada di atasnya yang memegang jabatan struktural di lingkungan kejaksaan.

Intervensi dalam hal apa?

Di kejaksaan dikenal adanya prinsip mekanisme rencana dakwaan  atau rencana penunututan. Jaksa yang sedang menangani perkara dalam menyusun surat dakwaan harus berulang kali berkonsultasi kepada atasan, sehingga di sini ada permasalahan efisiensi penanganan perkara.

Tags: