Bingung Topik Tugas Akhir, Simak Rekomendasi Isu Hukum Asuransi Ini!
Terbaru

Bingung Topik Tugas Akhir, Simak Rekomendasi Isu Hukum Asuransi Ini!

Diantaranya mengenai perlindungan konsumen seiring terbitnya sejumlah peraturan baru yang diterbitkan pemerintah, penolakan klaim atas sebab tertentu, dan seterusnya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Praktisi Hukum Asuransi Fitria Disah Djemat dalam sebuah kesempatan ketika dijumpai Hukumonline, Jumat (13/10/2023). Foto: RES
Praktisi Hukum Asuransi Fitria Disah Djemat dalam sebuah kesempatan ketika dijumpai Hukumonline, Jumat (13/10/2023). Foto: RES

Untuk meraih gelar sarjana, seorang mahasiswa diharuskan menyelesaikan tugas akhir. Meski kini tidak lagi terbatas pada skripsi, tesis, maupun disertasi, tetapi tugas akhir tetap harus ditempuh bila hendak menuntaskan pendidikan tinggi. Kebijakan tersebut berlaku kepada seluruh mahasiswa termasuk mahasiswa hukum. Salah satu topik yang menarik dikaji dalam tugas akhir ialah lingkup hukum asuransi.

“Peraturan di bidang perasuransian itu sangat dinamis. Selalu ada peraturan baru hampir tiap minggu baik peraturan yang dikeluarkan OJK maupun instansi terkait lainnya,” ungkap Praktisi Hukum Asuransi Fitria Disah Djemat dalam sebuah kesempatan ketika dijumpai Hukumonline, Jum’at (13/10/2023).

Baca Juga:

Menurutnya, terdapat berbagai isu hukum asuransi yang cocok diangkat sebagai topik penelitian mahasiswa hukum. Diantaranya seperti perlindungan konsumen seiring dengan sejumlah peraturan baru yang diterbitkan pemerintah, penolakan klaim karena alasan tertentu, dan lain sebagainya.

Untuk topik perlindungan konsumen, ia memandang ragam peraturan yang diterbitkan pemerintah memiliki tujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dari segala sisi. Termasuk masalah mengenai customer complaint maupun perlindungan data pribadi. Regulasi yang diterbitkan pemerintah sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

“Klaim asuransi itu ada juga yang mengandung unsur fraud (penipuan). Di sana misal ada penolakan claim yang juga didasari kualitas claim itu sendiri belum dapat disetujui pihak asuransi karena ada yang mengandung potensi penipuan di dalamnya. Misalnya ada pre-existing condition, misrepresentation, itu semua menyebabkan klaim asuransi ditolak. Ini menarik juga diteliti.”

Pasalnya, bila claim terhadap asuransi tidak dilakukan secara terus terang, biasanya akan diturunkan investigator untuk melakukan claim investigation terhadap data yang sudah disubmit customer. Contoh ketika seseorang meninggal, maka yang akan menerima polis ialah penerima manfaat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait