Bingung Mau Berperkara? Mari Kenali Jenis-Jenis Pengadilan di Indonesia
Berita

Bingung Mau Berperkara? Mari Kenali Jenis-Jenis Pengadilan di Indonesia

Pengadilan adalah pelaku kekuasaan kehakiman. Di Indonesia terbagi dalam Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan di bawahnya dan Mahkamah Konstitusi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan)

 

Peradilan ini diatur dengan UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. UU No.8 Tahun 2004 jo. UU No.49 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

 

Sampai sekarang tercatat ada enam pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum: Pengadilan Anak (bidang hukum pidana), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (bidang hukum pidana), Pengadilan Perikanan (bidang hukum pidana), Pengadilan HAM (bidang hukum pidana), Pengadilan Niaga (bidang hukum perdata), Pengadilan Hubungan Industrial (bidang hukum perdata).

 

Hukumonline.com

 

B. Peradilan Agama

Peradilan agama hanya menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Agama berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut. Peradilan ini diatur dengan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No.3 Tahun 2006 jo. UU No.50 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

 

Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dibentuk pengadilan agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan tinggi agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah Aceh.

 

Kewenangannya pun lebih banyak berdasarkan mandat otonomi khusus. Ada tambahan kewenangan berkaitan ibadah dan syiar Islam khusus masyarakat Aceh.

 

Hukumonline.com

 

Mahkamah Syar’iyah berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya dan Mahkamah Syar’iyah Aceh di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

 

(Baca: Mengenal Pengadilan Profesi Para Pelaut)

 

Prof. Jimly Asshiddiqie dalam kata pengantar buku “Putih Hitam Pengadlilan Khusus” terbitan Komisi Yudisial berpendapat bahwa Mahkamah Syar’iyah termasuk dalam pengadilan khusus di bawah lingkungan peradilan agama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait