Bingung Cara Lapor SPT Tahunan? Yuk Simak Panduannya
Berita

Bingung Cara Lapor SPT Tahunan? Yuk Simak Panduannya

Jika tidak lapor SPT Tahunan, WP Orang Pribadi dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Ingat! Pelaporan SPT Pajak Paling Lambat Akhir Maret).

Bagaimana jika WP lupa kode EFIN dan data di email sudah hilang? Yoga menegaskan bahwa WP tak harus datang ke KPP Pajak untuk mendapatkan kode EFIN kembali. WP bisa mendapatkan kode EFIN dengan cara menghubungi layanan pajak dan layanan chat yang tersedia di sistem DJP Online.

Keempat, jika sudah memiliki EFIN maka WP melakukan pendaftaran di DJP Online. Pada saat pendaftaran, WP akan memperoleh password (kata sandi) sementara yang dikirimkan ke email yang terdaftar. Pendaftaran EFIN harus dilakukan dengan segera karena hanya memiliki masa berlaku selama satu bulan.

(Baca juga: Ini Jenis SPT yang Wajib Lapor Pakai e-Filling).

Kelima, setelah melakukan pendaftaran WP bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak lewat e-filling di DJP Online dengan cara memilih jenis formulir yang sesuai dengan penghasilan. Adapun data yang diisi harus sesuai dengan formulir yang diberikan oleh pihak pemberi kerja yakni 1721 A1 atau A2.

Jika WP memiliki data penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, seperti kewajiban/hutang, dan harta, maka siapkan data tersebut agar dapat diisi di SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.

Lalu bagaimana jika WP tidak melaporkan SPT? Yoga mengingatkan akan ada sanksi denda sebesar Rp100ribu untuk WP Orang Pribadi dan denda sebesra Rp1 juta untuk WP Badan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Yuk, laporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2020 untuk menghindari padatnya pengunjung laman DJP Online.

Tags:

Berita Terkait