Waktu | Pengirim | Penerima | Isi Sms |
Kamis, 28 Agustus, 14.29 WIB | Billy | Iqbal | P'Iqbal apkh injuctions aman/beres?mohon berhasil ya Pak. Tks |
Kamis, 28 Agustus, 14.40 WIB | Iqbal | Billy | Pembahasan msh berlangsung. Mslh injuctions blm dibhs. Mudah2an tdk ada yg menolak. |
Kamis, 28 Agustus, 14.44 WIB | Billy | Iqbal | Tks bnyk Pak.Tdk akan dilupakan suppor-nya.Apkh report ttp keluar pd tgl as planned. |
Kamis, 28 Agustus, 14.47 WIB | Iqbal | Billy | Iya, pembacaan putusan akan dibacakan bsk siang. |
Kamis, 28 Agustus, 14.54 WIB | Billy | Iqbal | Thank you Pak smg lcr. |
Kamis, 28 Agustus, 20.16 WIB | Billy | Iqbal | P'Iqbal, mohon maaf menggangu, apkh injuctions aman?Mohon berhasl ya Pak.Tks. |
Kamis, 28 Agustus, 23.03 WIB | Iqbal | Billy | Baru selesai.Alhmdulillah aman. |
Kamis, 28 Agustus, 23.20 WIB | Billy | Iqbal | Pak sy sngt bersyukur.Mhn dibri ksmptan utk balas budi baik bpk.Tks. |
Jum'at, 29 Agustus, 00.51 WIB | Billy | Iqbal | Pak bsok pagi2 sy akn kirim 1 usulan paragraf singkt utk injctions.Mhn dgn sngt bp bs bantu ya pak utk mmasukkan dlm putusan. Spy clear,firm,explisit.Tks pak. |
Jum'at, 29 Agustus, 12.52 WIB | Billy | Iqbal | Pak apkh sudah trima emailnya? |
Jum'at, 29 Agustus, 12.56 WIB | Iqbal | Billy | Sdh. Subtansinya sdh sama. |
Jum'at, 29 Agustus, 12.56 WIB | Billy | Iqbal | Pak,mhn maaf krn sngt penting,kalimat2 injuctions mhn dibuat explisit, clear & firm pak. Othwse astro tetap cari celah pak, shg percuma bp beri injuctions. |
Jum'at, 29 Agustus, 16.32 WIB | Billy | Iqbal | Pak jadinya kapan diumumkan?Tks |
Jum'at, 29 Agustus, 16.32 WIB | Iqbal | Billy | Baru selesai dibacakan putusannya.Mudah2an sesuai harapan. |
Atas dasar fakta tersebut, jaksa juga berpendapat bahwa Iqbal selaku anggota KPPU dan salah satu anggota majelis telah melanggar kode etik KPPU sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan KPPU No: 06/KPPU/Kep/XI/2000 tanggal 7 November 2000 tentang Kode Etik dan Mekanisme Kerja KPPU. Pasalnya, seorang anggota KPPU terikat dengan kewajiban untuk menjaga dan merahasiakan informasi atau dokumen yang berhubungan dengan perkara serta larangan menerima uang atau hadiah yang terkait dengan jabatannya.
Memberatkan
Ditemui seusai sidang, penasehat hukum terdakwa Humprey R Djemat menyatakan bahwa tuntutan jaksa memberatkan. Mengenai unsur setiap orang, Billy selalu dikaitkan dengan Grup Lippo dan First Media, padahal dia sudah tidak disana lagi. Jadi saat terdakwa berhubungan dengan Iqbal, ia tak mengatasnamakan kepentingan Lippo dan Direct Vision, kata Humprey. Hubungan itu juga didasari kepentingan konsumen.
Kemudian tentang memberi sesuatu, lanjut Humprey, itu hanya keterangan dari Iqbal yang tidak didukung bukti lain. Siapa yang tahu, dalam ruangan mereka hanya berdua. Kalau jaksa mendasarkan pada keterangan Gentar, justru Gentar (staf Billy) hanya mengatakan seharusnya tas itu dibawanya ke business center, meski kenyataannya tas itu dibawa di kamar 1712 yang sebenarnya Billy juga tidak tahu, dalih Humprey.
Humprey menambahkan bahwa Billy sebenarnya tidak berniat untuk menyerahkan tas yang berisi uang kepada Iqbal. Pasalnya, Billy telah mendatangi kantor pengacara dimana uang tersebut sebenarnya diperuntukkan untuk membayar pengacara atas kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Hotman Paris Hutapea dalam kesaksiannya, katanya.
Persidangan, yang diketuai hakim Moefri, menurut rencana akan digelar pada Rabu pekan depan (4/2), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Sidang perkara dugaan suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memasuki babak akhir. Rabu, (28/01) terdakwa Billy Sindoro dengan seksama mendengarkan tuntutan yang dibacakan Tim Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Tim Jaksa yang dipimpin Sarjono Turin menuntut Billy dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan Presiden Direktur PT First Media itu dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan primer.
Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat terdakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Mohammad Iqbal di depan lift lantai 17 Hotel Aryaduta pada 16 September 2008. Pemberian uang tersebut merupakan balas budi terkait upaya Iqbal untuk mempertahankan penguasaan hak siar Liga Inggris berlangganan merek Astro kepada PT Direct Vision dimana Iqbal merupakan salah satu komisioner dan anggota majelis komisi yang menangani perkara monopoli hak siar Liga Inggris di KPPU.
Dalam pertemuan tersebut, juga terungkap bahwa terdakwa pernah mengatakan kepada Iqbal bahwa ia akan memberikan ucapan terima kasih dan hendaknya jangan ditolak. Selanjutnya, setelah keluar dari lift, Iqbal ditangkap petugas KPK sekaligus barang bukti tas hitam yang berisikan uang sebesar Rp500 juta. Jaksa menyatakan, dalam pertemuan di Hotel Aston Plaza Semanggi Jakarta pada 21 Juli 2008, Billy membahas perihal bisnis Grup Lippo dan meminta informasi dari Iqbal terkait perkembangan penanganan kasus monopoli hak siar Liga Inggris.
Jaksa menilai Billy cukup aktif menghubungi Iqbal melalui short message service (sms) yang dikirim sebelum dan saat putusan KPPU dijatuhkan. Alhasil, sebelum putusan dijatuhkan pun terdakwa sudah mengetahui informasinya, terutama diktum kelima dari amar putusan. Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga membacakan beberapa sms antara Billy dan Iqbal terkait permintaan istilah injuction dalam putusan KPPU No. 03/KPPU/-L/2008 pada 27, 28, dan 29 Agustus 2008.