Billy Mengakui Pernah Kirim SMS Injunction
Berita

Billy Mengakui Pernah Kirim SMS Injunction

Tidak tercantum dalam BAP, ahli dari terdakwa diprotes penuntut umum. Namun, majelis hakim tetap mempersilahkan ahli memberi keterangan.

Fat/CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Ketua majelis hakim Moefri mengatakan ahli yang dihadirkan penasehat hukum bisa didengar keteranggannya, karena yang bersangkutan sudah terlanjur hadir di persidangan. Artinya kita tidak bisa menolak saksi yang sudah duduk di depan kita, kita hormati dia karena sudah hadir dalam persidangan kali ini, tegasnya. Mendapat lampu hijau, Dian pun akhirnya memaparkan keterangan terkait definisi tertangkap tangan dalam hukum acara pidana.

 

Ia menjelaskan ada empat kriteria tertangkap tangan, yakni sedang melakukan perbuatan, sesaat setelah melakukan perbuatan, sesaat setelah melakukan perbuatan diteriaki oleh orang banyak, dan terakhir pada saat pelaku membawa hasil kejahatan. Apabila penangkapan yang dilakukan ada unsur rencana dan telah diintai atau diikuti sebelum penangkapan, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tertangkap tangan, katanya.

 

Ketika giliran penuntut umum mengajukan pertanyaan, Sarjono mempersoalkan surat tugas ahli dari instansi tempat ia bekerja. Menurut Sarjono, sebagai dosen di sebuah universitas, seharusnya ahli memiliki surat tugas dari instansi terkait perihal kehadirannya dalam persidangan. Sayang, Dian tidak memiliki surat yang dipersoalkan penuntut umum.

  

Pada sesi pemeriksaan terdakwa, Billy membenarkan pernah mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Komisioner KPPU Mohammad Iqbal sebanyak empat kali terkait injunction. Pak Iqbal, injunction aman/beres, terima kasih, ujar Muefri membacakan ulang sms Billy kepada Iqbal yang tertera dalam BAP. SMS itu, menurut Billy, dimaksudkan agar Iqbal memperhatikan aspek perlindungan konsumen dalam kasus hak siar Liga Inggris.

 

Saya melakukan itu karena Pak Iqbal memiliki hati yang mulia, semenjak dari pertemuan tanggal 27 Agustus, saat kami berdua berdiskusi tentang banyak hal, kata Eksekutif Grup Lippo ini.

 

Soal uang Rp500 juta, Billy mengakui itu miliknya. Uang tersebut, lanjutnya, disiapkan untuk membayar Hotman agar mau menjadi pengacaranya dalam kasus pencemaran nama baik. Makanya, Billy membantah uang Rp500 juta untuk menyuap Iqbal. Uang yang sudah saya siapkan dari pagi itu, saya perintahkan Gentar (stafnya Billy) untuk membawanya ke business center Hotel Arya Duta Menteng, katanya.

 

Persidangan berikutnya akan digelar pada Rabu pekan depan (28/1), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Tags: