Bila Tolak Teken UU MD3, Cermin Buruknya Legislasi Pemerintahan Jokowi
Utama

Bila Tolak Teken UU MD3, Cermin Buruknya Legislasi Pemerintahan Jokowi

Seharusnya penolakan pembahasan RUU dilakukan dalam pembahasan tingkat I dan II. Dengan tidak dilaporkannya oleh presiden, tindakan Menkumham dinilai fatal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ronald mengaku heran dengan sikap Menkumham Yasonna yang dalam pengakuannya tidak melaporkan pembahasan dan persetujuan atas revisi UU MD3 ini ke presiden. “Ini janggal yang kita pertanyakan, kenapa kemudian baru belakangan Yasonna melaporkan itu. Kemudian bagaimana sikap pemerintah dalam sambutan di paripurna tidak diketahui pula oleh Jokowi?”

 

Dia membandingkan saat perubahan pertama UU MD3 menjadi UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang pemerintah terlihat konsisten menolak materi muatan sejak awal. Karena itu, publik pun dapat mengetahui sikap presiden dan pemerintah pun menolak kala itu.

 

Baginya, sikap Yasonna tidak melapor pengesahan revisi UU MD3 ke presiden merupakan kesalahan fatal. Karena itu, perlu dilakukan investigasi mulai tingkat Menkumham hingga Menkopolhukam sebagai koordinator pembantu presiden di bidang hukum. “Ini kan fatal karena kebijakan khususnya Pasal 122 huruf k itu berdampak bagi orang banyak,” katanya.

 

Optimis tanda tangan

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku optimis Presiden Jokowi bakal meneken UU Perubahan Kedua atas UU MD3. Sebab, UU MD3 yang baru disahkan itu merupakan hasil pembahasan antara DPR dengan presiden yang diwakili Menkumham termasuk pula sejumlah pasal yang belakangan menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

 

“Saya masih memiliki keyakinan bahwa presiden akan menandatangani revisi kedua UU MD3 tersebut. Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen.

 

Politisi Partai Golkar itu meminta Menkumham Yasonna untuk meyakinkan Jokowi untuk segera menandatangani UU itu. Selain itu, koreksi terhadap UU MD3 sejatinya dapat dilakukan melalui uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan semangat konstitusi dan Pancasila. Baca Juga: Tiga Poin Revisi UU MD3 Ini Akhirnya Digugat ke MK

 

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan UU MD3 yang baru disahkan dalam rapat paripurna semestinya tetap berlaku. Pasalnya, pembahasan tingkat pertama dan kedua telah sesuai dengan prosedur. Setelah masuk dalam lembaran negara, maka UU MD3 pun mesti ditaati bagi semua pihak dan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait