Bila Terbukti, Kasus Kenny Ancaman Serius Bagi In-House Counsel dan Advokat
Terbaru

Bila Terbukti, Kasus Kenny Ancaman Serius Bagi In-House Counsel dan Advokat

Karena opini hukum yang berpotensi merugikan salah satu pihak bisa dipidanakan. Penasihat Hukum menilai kasus ini murni perdata dan Kenny seharusnya dinyatakan bebas murni.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Penasihat Hukum Kenny, Fredrik J. Pinakunary (kanan) dalam sesi Instagram Live Hukumonline 'Ngobras Hukum' bertajuk 'Kasus Kenny, Benarkah In-House Counsel Dikriminalisasi' yang dipandu Editor Hukumonline Agus Sahbani, Rabu (4/9/2024).
Penasihat Hukum Kenny, Fredrik J. Pinakunary (kanan) dalam sesi Instagram Live Hukumonline 'Ngobras Hukum' bertajuk 'Kasus Kenny, Benarkah In-House Counsel Dikriminalisasi' yang dipandu Editor Hukumonline Agus Sahbani, Rabu (4/9/2024).

Kalangan profesi in-house counsel di Indonesia menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi yang menimpa Kenny Wisha Sonda. Kenny adalah legal counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES) hanya menjalankan tugasnya memberi nasihat hukum kepada pimpinan perusahaan justru dianggap melakukan penggelapan oleh PT Energi Maju Abadi (EMA), partner bisnis PT EEES.

Dakwaan yang dituduhkan kepada Kenny dan apabila terbukti di pengadilan, akan menimbulkan kekhawatiran bukan hanya bagi profesi in-house counsel, melainkan juga advokat yang tugasnya memberikan advis hukum kepada klien.

“Jika Kenny diputus bersalah dan dipenjarakan, ini bahaya buat kami semua. Bukan hanya in-house counsel. Tapi juga advokat yang tugasnya memberikan opini (hukum) bisa ikut bertanggung jawab jika opini yang diberikan adalah pelanggaran, padahal kami bukan penentu keputusan,” ujar Penasihat Hukum Kenny, Fredrik J. Pinakunary dalam Instagram Live HukumonlineNgobras Hukum” bertajuk “Kasus Kenny, Benarkah In-House Counsel Dikriminalisasi?" yang dipandu Editor Hukumonline Agus Sahbani, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:

Ia menegaskan bukan tidak mungkin kasus Kenny ini berdampak buruk terhadap profesi in-house counsel karena memberi ancaman kriminalisasi, di mana seharusnya seorang in-house counsel tidak dapat dipidana atas opini hukum yang diberikan. 

Menurutnya, kasus ini merupakan murni perkara perdata yang inti persoalannya merupakan penafsiran isi perjanjian terkait waktu sharing pendapatan atas kontrak kerja sama antara PT EEES dan PT EMA di wilayah kerja Blok Migas Sengkang, Sulawesi Selatan. Opini hukum Kenny yang menyebutkan belum waktunya pembagian pendapatan didasarkan karena EEES masih membayar pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai perjanjian antara EEES dan EMA itu. Untuk itu, kata dia, Kenny seharusnya bebas murni karena kasus yang dialaminya murni perdata.  

Saat ini, kasus yang menjerat Kenny tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah memasuki sidang kedua. Kenny pun diketahui telah mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu.

“Kami tekankan sekali lagi bahwa seorang legal counsel tugas Kenny hanya untuk memberikan penjelasan terhadap permintaan atasan (direksi) sebagaimana mengartikan isi kontrak. Seorang legal counsel bukan decision maker, Kenny hanya memberikan advis hukum,” lanjut Fredrik.

Seperti diketahui, Kenny adalah in-house counsel di PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES). Persoalan ini bermula ketika ia menjalankan tugasnya memberikan nasihat hukum kepada pimpinan perusahaan. Namun, Kenny justru dianggap melakukan penggelapan oleh PT Energi Maju Abadi (EMA), sebuah perusahaan yang merupakan rekan/partner bisnis PT EEES dan dilaporkan dengan ancaman Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Fredrik menilai yang diuraikan dalam dakwaan adalah kabur dan tidak jelas. Tidak mungkin bagi seorang yang bukan pengambil keputusan dan hanya seorang in-house counsel, kemudian mengambil alih tanggung jawab direksi untuk bertanggung jawab atas keputusan perseroan.

Mengenai hal ini, Fredrik dan tim telah menyampaikan nota keberatan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ia juga menyampaikan keberatan soal penggelapan yang dituduhkan kepada Kenny bahwa Kenny mendapatkan jutaan dollar dari transaksi dalam persoalan tersebut.

“Tidak ada penambahan kekayaan yang Kenny punya. Kenny tidak menerima benefit pribadi dari kasus ini,” tegas Fredrik.

Atas kejadian ini, Fredrik mengatakan banyak dukungan dan bantuan yang diberikan baik itu oleh Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), advokat senior, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (ILUMNI FH UNPAR) hingga deretan kantor hukum yang mendukung Kenny.

“Banyak tanggapan dari kalangan profesional hukum dan akademisi hukum, kami senang mendapat banyak dukungan untuk Kenny,” kata dia.

Meski begitu, Fredrik menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan yakin Kenny tidak bersalah dan dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan. Ditambah, banyak pihak yang mengawal kasus tersebut dan memberikan dukungan moril kepada Kenny. Ia juga telah menerima banyak sahabat peradilan atau amicus curiae untuk kasus ini.

“Kasus ini harus menjadi perhatian hakim dan jaksa. Hukum di Indonesia harus ditegakkan dengan berdasarkan hukum, bukan melanggar hukum. Kasus ini akan jadi preseden buruk jika Kenny dihukum hanya karena memberikan opini hukum.”

Tags:

Berita Terkait