Bila Perppu Tak Terbit, Uji Formil UU Cipta Kerja Ujian Independensi MK
Utama

Bila Perppu Tak Terbit, Uji Formil UU Cipta Kerja Ujian Independensi MK

Presiden diminta menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang pembentukannya dinilai cacat formil dan tidak akuntabel. Jika tidak, MK yang seharusnya membatalkan UU Cipta Kerja ini karena cacat formil.

Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

Bagi Sholikin, bila Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja dan mengundangkannya, hal ini bentuk "bencana legislasi". Harapan terakhir untuk membatalkan UU Cipta Kerja ini sekaligus menyelamatkan sistem legislasi berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dia menilai serangkaian tindakan legislasi yang mencurigakan dalam pembentukan UU Cipta Kerja ini harus bisa dituntaskan melalui pengujian formil di MK. Menurutnya, pengujian UU Cipta Kerja ini menjadi batu ujian bagi objektivitas dan independensi MK dalam memeriksa dan memutus perkara ini. “Saatnya MK membuktikan bahwa pengujian formil memang benar-benar ada dalam sistem hukum kita dan tak hanya ada dalam tataran teoritis,” tegasnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Feri Amsari menilai Setneg tak bisa seenaknya mencabut atau mengubah pasal dalam UU yang telah disetujui bersama DPR dan pemerintah. Semua tahapan pembentukan UU telah diatur jelas dalam UU 12/2011; UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3); dan Tata Tertib DPR.

“Hal ini semakin menambah jumlah poin kecacatan pembentukan UU ini. Secara administratif ini menunjukan proses penyusunan UU yang berantakan yang semestinya membuat malu pembuatnya,” ujarnya. 

Feri meminta MK semestinya membatalkan UU Cipta Kerja jika melihat beberapa fakta kekacauan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja ini karena cacat formil. Sebagai penjaga konstitusi, MK harus bersikap objektif dan berdiri tegak atas nama hukum dan keadilan. “Semestinya MK membatalkan jika hukum yang dijadikan acuan. Kalau yang lain dijadikan acuan, yaa saya tidak tahu,” katanya.

Praktik inkonstitusional

Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simamora menilai terlepas kontra terhadap materi muatan UU Cipta Kerja, pola menghapus sebuah pasal dalam draf UU yang sudah disetujui dalam paripurna upaya menabrak konstitusi. “Ini jelas mengkhianati kedaulatan masing-masing anggota DPR sebagai wakil rakyat yang dikudeta oleh alat kelengkapan dewan (Baleg, red) dan Sekretariat Negara (Setneg),” ujarnya.

Charles geram dengan sikap DPR dan pemerintah dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja ini yang terkesan ugal-ugalan. Bahkan, tanpa etika dan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan yang baik. Dia menilai bila cara-cara yang dilakukan pemerintah dan DPR dalam pembuatan UU Cipta Kerja dibiarkan seperti ini, justru bakal menjadi preseden buruk ke depannya dalam proses pembentukan UU lain.  

Tags:

Berita Terkait