BII Jadikan KARK “Dalam PKPU”
Berita

BII Jadikan KARK “Dalam PKPU”

Majelis berpegangan pada pendapat ahli Johannes Johansyah.

HRS
Bacaan 2 Menit
BII Jadikan KARK “Dalam PKPU”
Hukumonline

Dewi Fortuna rupanya tidak lagi memihak kepada PT Dayaindo Resources International Tbk. Pasalnya, emiten dengan kode perdagangan KARK ini mengalami kekalahan bertubi-tubi setelah berhasil mengelak dari permohonan pailit dari SUEK AG pada 19 Juli 2012.

Pasca kemenangan tersebut, KARK gagal mencetak 'skor' terkait perkara permohonan pembatalan arbitrase Internasional yang dimohonkan KARK melawan SUEK AG. Perusahaan asal Swiss ini berhasil menjegal KARK pada putusan sela yang dibacakan 31 Oktober 2012.

Gagal menghadapi SUEK AG, KARK mengalami kekalahan telak atas perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan PT Bank Internasional Indonesia Tbk, Senin (3/12). Alasan KARK untuk mengelak dengan menyatakan perseroan hanya guarantor dari anak perusahaannya, PT Daya Mandiri Resources Indonesia d/h PT Risna Karya Wardhana Mandiri tak berdaya menyelamatkannya. Majelis hakim yang diketuai Agus Iskandar ini tetap mengabulkan permohonan PKPU tersebut.

Majelis berpendapat lain. KARK sebagai corporate guarantor dapat dimohonkan PKPU bersama-sama dengan anak perusahaannya. Syaratnya, apabila KARK telah melepaskan hak istimewanya sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Perusahaan tertanggal 90 November 2008. Perjanjian tersebut menyatakan penjamin setuju melepaskan hak istimewanya dengan memberikan hak kepada bank untuk tidak menyita dan menggunakan harta benda debitur terlebih dahulu melunasi pinjaman.

Pertimbangan majelis juga diperkuat dengan Pasal 1832 KUHPerdata dan pendapat ahli hukum perdata Johannes Johansyah. Menurut Johannes Johansyah, berdasarkan Pasal 1832 KUHPerdata, penanggung dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara tanggung renteng apabila penanggung telah melepaskan hak-hak istimewanya.

“Karena telah melepaskan hak istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 1832 KUHPErdata, penanggung dapat ditarik bersama Termohon I (PT Daya Mandiri Resources Indonesia d/h PT Risna Karya Wardhana Mandiri) secara tanggung renteng,” sebut Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, Senin (3/12).

Setelah menilai KARK dapat ditarik sebagai pihak termohon PKPU, majelis menilai perseroan bertanggungjawab terhadap secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban anak perusahaannya. Yaitu, PT Daya Mandiri Resources Indonesia d/h PT Risna Karya Wardhana Mandiri. Adapun utang yang dibuat anak perusahaannya berasal dari pinjaman rekening koran dan pinjaman berjangka.

Untuk pinjaman rekening koran, anak perusahaan KARK meminjam sebesar Rp10 miliar dengan jangka waktu 6 Januari 2011 hingga 25 Mei 2011. Sedangkan pinjaman berjangka, PT Daya Mandiri Resources Indonesia d/h PT Risna Karya Wardhana Mandiri berutang senilai Rp60 miliar terhitung sejak 6 Januari 2011 hingga 6 November 2013. Sehingga, total kewajiban yang harus dibayar para termohon beserta tunggakan pokok dan bunga adalah Rp90.621.790.284,40.

Selain itu, KARK juga memenuhi syarat PKPU lainnya, yaitu memiliki kreditor lainnya. Adapun kreditor lain dari KARK yang berasal dari anak perusahannya PT Daya Mandiri Resources Indonesia d/h PT Risna Karya Wardhana Mandiri adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sedangkan kreditor lain yang berasal dari KARK sendiri adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bukit Asam Prima, PT Saseka Gelora Finance, PT Kencana Internusa Artha Finance (KITA Finance), dan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia.

“Mengabulkan permohonan PKPU ini dan menyatakan PT Daya Mandiri Resources Indonesia d/h PT Risna Karya Wardhana Mandiri dan PT Dayaindo Resources International Tbk dalam PKPU,” ucap Agus.

Atas putusan majelis hakim, kuasa hukum KARK Angga Brata R enggan berkomentar. “No comment,” tukasnya usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum BII, Swandy Halim mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Senada dengan majelis, Swandy Halim mengatakan bahwa penanggung haruslah bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban pihak yang ditanggung apabila telah melepaskan hak istimewanya. Dan, perjanjian penanggungan ini juga telah dibuat secara tegas.

“Perjanjian penanggungan itu harus disebutkan secara tegas. Apabila si penanggung telah melepaskan hak istimewanya, ia harus bertanggung jawab secara tanggung renteng melunasi kewajiban perusahaan yang ditanggungnya,” ujar Swandy usai persidangan.

Tags: