Bidik Investor, ESDM Rampungkan Regulasi Pengelolaan Data
Berita

Bidik Investor, ESDM Rampungkan Regulasi Pengelolaan Data

Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia dan memenuhi quantity assurance. Hal ini untuk memudahkan para investor melihat potensi apa saja yang ada di sektor ESDM.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampungkan regulasi terkait pengelolaan National Data Repository (NDR) sektor energi dan mineral. Pengelolaan data ini akan dilakukan melalui sistem terpadu yang terintegrasi.

 

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, Menteri ESDM Arifin Tasrif menuangkan aturan tersebut dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 6 K/03/MEM/2020 tentang Pengelolaan National Data Repository Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata pada Kementerian ESDM.

 

"Ini akan memudahkan para investor melihat potensi apa saja yang ada di sektor ESDM. Intinya, kami ingin membidik investor lebih tertarik lagi menjalankan bisnis ESDM di Indonesia," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi.  

 

Untuk menjalankan tugas tersebut, lanjut Agung, Menteri ESDM menunjuk Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ESDM sebagai walidata dan pengelola NDR seluruh sektor ESDM. "Salah satunya mengumpulkan dan memeriksa kesesuaian yang disampaikan Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia," jelasnya.

 

Pusdatin ESDM juga menyusun tata kelola NDR sektor ESDM, mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan NDR sektor ESDM dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan satu data. Setelah itu, Pusdatin ESDM akan menyebarluaskan data, metadata, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, serta membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

 

Produsen Data yang dimaksud dalam aturan ini terdiri atas unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Mereka harus melakukan pemutakhiran data dan wajib disampaikan kepada Pusdatin," urai Agung.

 

(Baca: Sejumlah Pekerjaan Rumah Besar Menanti Menteri ESDM)

 

Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia dan memenuhi quantity assurance. Pendekatan ini bertujuan membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi termasuk kebutuhan tranparansi data dengan cara penerapan mekanisme kendali internal beserta verifikasi dan validasi kewajaran datanya dan berdasarkan standardisasi nasional.

 

"Data yang belum melalui tahapan quantity assurance tidak dapat dikelola dalam NDR sektor ESDM," Agung menambahkan.

 

Dalam pelaksanaan tugasnya, Walidata dan Pengelola NDR ESDM berkoordinasi dengan Pengelola Data, kementerian/lembaga terkait dan badan usaha/bentuk usaha tetap sektor ESDM.

 

Kepmen ini juga menyatakan, penyebarluasan data, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, hanya dapat dilakukan oleh Walidata dan Pengelola NDR ESDM, kecuali yang bersifat pelayanan dan/atau kerja sama dengan pihak lain.

 

Untuk diketahui, ESDM merupakan salah satu sektor yang sangat strategis dalam mendorong perekonomian nasional. Tercatat, investasi di sektor ini mencapai 19,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp277 triliun hingga triwulan III-2019.

 

Kontribusi investasi terbesar berasal dari subsektor migas sebesar 8,1 miliar dolar AS,  subsektor ketenagalistrikan sebesar 7,4 miliar dolar AS, mineral dan batu bara sebesar 3,3 miliar dolar AS dan energi baru terbarukan sebesar 1 miliar dolar AS.

 

"Sektor ESDM sangat strategis dalam mendorong perekonomian nasional. Investasi kami jaga terus agar semakin bergairah, dan makin kondusif bagi investor," kata Agung beberapa waktu lalu.

 

Sebelumnya sebanyak 186 perizinan di sektor ESDM telah dipangkas. Hal tersebut akan terus dilanjutkan untuk mempercepat dan mempermudah proses investasi di sektor ESDM.

 

"Aspek perizinan baik kecepatan maupun birokrasinya akan terus dievaluasi, sehingga dapat mendorong investasi yang lebih cepat dan memberikan certainty. Investasi ini penting karena akan mendorong pembukaan lapangan kerja, sehingga efektif menjadi prime mover ekonomi nasional," tamban Agung. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait