Biaya Sisminbakum Akan Masuk ke Kas Negara
Berita

Biaya Sisminbakum Akan Masuk ke Kas Negara

Setelah RPP PNBP disahkan, biaya Sisminbakum akan masuk seluruhnya ke kas negara. Diperkirakan RPP PNBP itu bisa berjalan tahun 2009.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Jangan Menyuap

Adanya isu suap untuk mengambil SK dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Perseroan membuat gerah tim restrukturisasi Sisminbakum. Sebab tak ada pengaduan resmi mengenai isu tersebut. Isu adanya uang pelicin itu tidak benar, ujar Direktur Perdata Ditjen AHU, Cholilah.

 

Cholilah menyatakan Ditjen AHU tidak mentolerir pungutan liar itu. Kepada siapapun tidak dibenarkan untuk memberikan sesuatu atau janji apapun kepada pegawai Ditjen AHU, ujarnya. Sebab, kata Cholilah, pemberi dan penerima suap dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi.

 

Menurutnya, pengambilan SK dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Perseroan tidak dipungut biaya. Bahkan sejak 18 Mei 2009, surat itu telah dikirimkan melalui PT Pos. Hingga kini jumlahnya mencapai 1147 surat. Jadi, tidak ada lagi pengambilan dokumen melalui Ditjen AHU.

 

Menurut sumber hukumonline, percaloan marak terjadi saat penyerahan dokumen fisik melalui loket Ditjen AHU. Maraknya percaloan lantaran pemohon malas mengantri sehingga meminta bantuan calo untuk pengurusan. Calo itu tidak hanya orang luar tapi juga pegawai Ditjen AHU sendiri. Kompensasi yang diberikan relatif banyak, terkadang berupa uang atau barang, ujarnya.

 

Sesditjen AHU Syafrudin mengaku akan bertindak tegas terhadap pegawai Ditjen AHU yang menjadi calo. Syaratnya, harus ada pengaduan. Namun sumber tadi berkata, Susah kalau menunggu pengaduan, karena pengguna calo dan calo sama-sama diuntungkan.

Tags: