Biaya Sisminbakum Akan Masuk ke Kas Negara
Berita

Biaya Sisminbakum Akan Masuk ke Kas Negara

Setelah RPP PNBP disahkan, biaya Sisminbakum akan masuk seluruhnya ke kas negara. Diperkirakan RPP PNBP itu bisa berjalan tahun 2009.

Mon
Bacaan 2 Menit
Biaya Sisminbakum Akan Masuk ke Kas Negara
Hukumonline

 

Selama ini, meski PNBP resmi yang ditarik dari pemohon sebesar Rp 200 ribu, pemohon harus membayar biaya lain. Biaya lain itu antara lain Rp 1 juta sebagai biaya pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Biaya yang sama juga dikenakan untuk persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Plus, biaya persetujuan pemakaian nama perseroan Rp 350 ribu.

 

Biaya ‘siluman' itulah yang akhirnya menyeret mantan pejabat Depkumham ke pengadilan lantaran diduga korupsi biaya Sisminbakum. Pejabat itu tak lain adalah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Syamsudin Manan Sinaga dan mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita dan Zulkarnaen Yunus. Persidangan Romli dan Syamsudin sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Selain mengubah biaya, tim restrukturisasi Sisminbakum juga menyiapkan sistem baru. Sistem yang baru akan dibangun jauh lebih transparan, cepat dan akuntabilitasnya tinggi, ujar Freddy. Ia menerangkan akan ada modul bagi notaris untuk melakukan koreksi sendiri sampai sebelum permohonan dikirim hingga Surat Keputusan (SK) pengesahan diterbitkan. SK itu kemudian dikirim via pos langsung ke tempat notaris. Nantinya notaris bisa mengecek keberadaan surat itu dari barcode pos. Depkumham bekerja sama dengan PT Pos untuk itu, imbuh Freddy.

 

Selain itu, notaris tidak perlu lagi ke percetakan negara untuk mengumumkan pengesahan PT dalam lembaran negara. Menurut Freddy, Depkumham sudah mengkonsolidasikan sistem pengumuman dengan mengirimkan softcopy pengesahan itu ke percetakan negara. Setelah selesai, percetakan negara yang akan mengirimkan lembaran negara itu ke notaris. Sehingga notaris tidak perlu menunggu-nunggu, kata Freddy.  

 

Freddy menjelaskan dalam sistem baru juga ada early warning system. Sebab banyak notaris yang sudah mengakses Sisminbakum, namun tidak ditindaklanjuti, apakah dihentikan atau diteruskan. Itulah yang diberikan early warning system karena itu akan memberatkan sistemnya, ujarnya.

 

Anggaran yang disediakan APBN untuk sistem baru itu kurang lebih Rp 10 miliar. Kurang atau tidak yah dicukupkan dulu, karena waktu diminta sifatnya emergency (darurat), ke depan dibangun yang lebih baik karena tidak sekedar permasalahan PT tapi yayasan dan fidusia semuanya akan online system, ujarnya.

 

Saat ini alat operasi Sisminbakum 95 persen merupakan pinjaman. Sisanya, 5 persen adalah modal sendiri dari Depkumham, yakni berupa kabel dan instalasi. Sisanya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Daktiloskopi, Angkasa Pura dan Imigrasi. Kita beroperasi selama hampr 5 bulan dengan alat yang sederhana, alhamdulillah berjalan meski ada hambatan, ujar Freddy.

 

Jangan Menyuap

Adanya isu suap untuk mengambil SK dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Perseroan membuat gerah tim restrukturisasi Sisminbakum. Sebab tak ada pengaduan resmi mengenai isu tersebut. Isu adanya uang pelicin itu tidak benar, ujar Direktur Perdata Ditjen AHU, Cholilah.

 

Cholilah menyatakan Ditjen AHU tidak mentolerir pungutan liar itu. Kepada siapapun tidak dibenarkan untuk memberikan sesuatu atau janji apapun kepada pegawai Ditjen AHU, ujarnya. Sebab, kata Cholilah, pemberi dan penerima suap dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi.

 

Menurutnya, pengambilan SK dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Perseroan tidak dipungut biaya. Bahkan sejak 18 Mei 2009, surat itu telah dikirimkan melalui PT Pos. Hingga kini jumlahnya mencapai 1147 surat. Jadi, tidak ada lagi pengambilan dokumen melalui Ditjen AHU.

 

Menurut sumber hukumonline, percaloan marak terjadi saat penyerahan dokumen fisik melalui loket Ditjen AHU. Maraknya percaloan lantaran pemohon malas mengantri sehingga meminta bantuan calo untuk pengurusan. Calo itu tidak hanya orang luar tapi juga pegawai Ditjen AHU sendiri. Kompensasi yang diberikan relatif banyak, terkadang berupa uang atau barang, ujarnya.

 

Sesditjen AHU Syafrudin mengaku akan bertindak tegas terhadap pegawai Ditjen AHU yang menjadi calo. Syaratnya, harus ada pengaduan. Namun sumber tadi berkata, Susah kalau menunggu pengaduan, karena pengguna calo dan calo sama-sama diuntungkan.

Tak ingin kisruh PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum) berlanjut, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PNBP di Depkumham. Perubahan itu salah satunya tentang biaya Sisminbakum yang sebelumnya Rp 200 ribu menjadi Rp 1,2 juta. Biaya itu, seluruhnya masuk ke kas negara. Sekarang RPP itu menunggu tanda tangan dari Presiden, ujar ketua Tim Restrukturisasi Sisminbakum Freddy Harris saat konferensi pers di gedung Ditjen Administasi Hukum Umum, Selasa (26/5).

 

Direktur Perancangan Ditjen Perundang-undangan Depkumham, Wicipto Setiadi membenarkan perubahan RPP PNBP Sisminbakum. Wicipto menerangkan pembahasan RPP tersebut sudah dilakukan dua bulan lalu dan pembahasannya sudah selesai. RPP PNBP itu akan berlaku sejak diundangkan dan diberikan tenggat waktu untuk sosialisasi. Kemungkinan tahun ini sudah bisa berjalan, ujarnya saat dihubungi via telepon.

Halaman Selanjutnya:
Tags: