Biaya Penyidikan Kasus Korupsi hanya Rp2,5 juta
Berita

Biaya Penyidikan Kasus Korupsi hanya Rp2,5 juta

Untuk mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah seharusnya menaikkan anggaran penyidikan yang hanya Rp 2,5 juta per kasus.

Lut
Bacaan 2 Menit

 

Ia juga tidak kaget ketika tahu bahwa pengembalian kerugian Negara juga minim. Namun, berkaitan dengan data pengembalian kerugian Negara akibat tindak pidana korupsi, Metta mengaku tidak memiliki data terbaru. Ia hanya berpatokan pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa selama tahun 2004 saja terdapat Rp 6,67 triliun yang dikelola Kejaksaan Agung belum bisa ditagih. Sementara itu pada periode 28 Mei – 1 September 2005 tercatat Rp 2,893 triliun dan berubah menjadi Rp 5,317 triliun pada 28 November 2005.

 

Dari total Rp 5,317 triliun, hanya sekitar Rp 500 juta atau kurang dari 1 persen yang berhasil dieksekusi kejaksaan berdasarkan laporan 1 September 2005. Angka itu dikoreksi kejaksaan dalam laporan per November 2005 menjadi Rp 2,7 triliun

 

Jika membandingkan angka tersebut dengan hasil catatan ICW tentu saja ada perbedaan yang sangat signifikan. Untuk periode 1996-2005, sedikitnya ada 10 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap yang berhasil didata oleh ICW. Itu berarti ada sekitar Rp 8,896 triliun dana yang seharusnya masuk ke kas Negara. Jadi, mana yang benar? Metta hanya angkat tangan.

Tags: