Biaya Penetapan Akta Lahir Memberatkan
Berita

Biaya Penetapan Akta Lahir Memberatkan

Tambah berat dengan biaya lain-lain di pengadilan.

Ady/Ant
Bacaan 2 Menit
Biaya Penetapan Akta Lahir beratkan masyarakat tidak mampu. Foto: Sgp
Biaya Penetapan Akta Lahir beratkan masyarakat tidak mampu. Foto: Sgp

Pencatatan kelahiran anak yang telah melampaui batas waktu yang ditentukan ternyata masih menjadi barang mahal bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. SEMA No 6 tahun 2012 yang diharapkan dapat mempermudah justru terasa makin memberatkan masyarakat.

Demikian diutarakan aktivis Lembaga Daya Dharma, Marsudi berdasarkan pengalamannya mendampingi masyarakat di perkampungan nelayan di Kepulauan Seribu, Jakarta.

Faktor kemiskinan, lanjut Marsudi, menjadi salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang berat untuk mengupayakan pembuatan akta kelahiran bagi keluarganya. Bayangkan, karena minimnya informasi, para nelayan harus merogoh sekira Rp600 ribu untuk mengurus akta melalui jasa calo.

Biaya itu semakin membengkak jika orang tua berupaya mendapatkan akta kelahiran lewat mekanisme pengadilan. Karena terdapat biaya lain yang dibebankan seperti syarat administratif, dan menyewa pengacara. Selain itu mekanisme di pengadilan membutuhkan waktu yang tergolong cukup lama, karena orang tua harus mondar-mandir ke persidangan yang berlangsung lebih dari satu kali.

“Mengurus akta kelahiran (untuk orang tidak mampu,-red) itu sulit,” keluh Marsudi ketika menggelar konferensi pers bersama LBH Jakarta, LBH Apik, dan beberapa LSM lain yang tergabung dalam Jaringan Kerja Peduli Akta Kelahiran (Jaker-PAK) di kantor LBH Jakarta, Selasa (20/11).

Ketiadaan akta kelahiran jelas merugikan anak. Karena akta kelahiran sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak anak seperti akses terhadap pendidikan dan kesehatan.

Ketika anak tidak punya akta kelahiran, dia akan kesulitan untuk mendaftar di sekolah. Pasalnya, baik disekolah negeri atau swasta menjadikan akta kelahiran sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi ketika mendaftar.

Begitu pula dengan akses  terhadap kesehatan. Banyak anak yang tak punya akta kelahiran yang akhirnya tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan gratis.

Pengacara publik LBH Jakarta, Tommy menambahkan, masyarakat golongan ekonomi lemah kesulitan untuk mengikuti aturan yang tertuang dalam SEMA. Pasalnya, untuk menuju lokasi persidangan, membutuhkan biaya transportasi. Oleh karenanya, di tengah keterbatasan dana yang dimiliki, masyarakat tidak mampu sangat kesulitan menjalankannya.

Sidang Keliling
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya, Suharto Wardoyo, mengaku mengoptimalkan sidang akta kelahiran secara keliling dengan menghadirkan hakim dan panitera dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke kantor-kantor kecamatan. Terobosan sidang keliling untuk penetapan akta kelahiran ini dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak jumlah pemegang akta kelahiran di Surabaya.

"Ini dilakukan karena sampai September 2012 warga Surabaya yang sudah punya akta kelahiran baru 46,26 persen," katanya usai menggelar sidang akte keliling di Kecamatan Kenjeran, Senin (19/11).

Menurut dia, dari total jumlah penduduk per September 2012 sebanyak 3.104.584 jiwa, yang punya akta kelahiran baru 1.436.232 jiwa.

"Kita ingin memberi kemudahan kepada warga agar tidak perlu jauh-jauh mengurus penetapan akta kelahiran dengan datang ke PN Surabaya. Karena sidangnya akan digelar di kantor kecamatan," katanya.

Sidang keliling dilakukan agar warga mau mengurus akta kelahiran. Sebab ke depan pada 1 Januari 2013, bagi warga yang terlambat mengurus akta kelahiran, pengurusan akta wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri. Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari kerja.

"Kalau terlambat, bisa dikenakan denda Rp100 ribu. Tapi, untuk denda tersebut baru efektif berlaku per 1 Januari 2013," kata Suharto.

Terkait teknis sidang keliling, Suharto menjelaskan, penetapan pengadilan langsung jadi dalam sehari. Kemudian, berkasnya dimasukkan ke mobil keliling milik Dispendukcapil yang "stand by" di depan pendopo kecamatan guna diproses lebih lanjut.

"Proses akta kelahiran paling lambat tujuh hari kerja, setelah jadi warga bisa mengambilnya di kecamatan masing-masing," katanya.

Ditanya penyebab masih banyaknya warga yang belum mendaftarkan kelahirannya, Anang mengatakan, kesadaran warga tentang perlunya akta kelahiran masih kurang.

Menurutnya, sebagian warga masih banyak yang beranggapan bahwa hanya dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau dokter maupun bidan saja sudah cukup, padahal secara aturan tidak demikian. Oleh karenanya, sidang keliling ini juga sekaligus sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat.

Tags: