Biar Tak Korup, Pejabat Dilarang Mengurus Olahraga
Utama

Biar Tak Korup, Pejabat Dilarang Mengurus Olahraga

Larangan pejabat publik merangkap pengurus organisasi induk olahraga dilandasi salah satunya karena kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran. Pemohon menganggap alasan itu mengada-ada.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Kalaupun ingin mencegah korupsi, Zakaria mengusulkan tak perlu membedakan antara kepengurusan di cabang olahraga dan komite. Lagipula, ujarnya, Kepengurusan Komite juga berisi pengurus-pengurus di cabang-cabang olahraga, jadi kalau memang mau melarang, sekalian saja dilarang keduanya. Ini kelalaian pemerintah.

 

Salah alamat

Pemerintah dalam opening statement-nya menilai pemohon telah salah alamat melayangkan keberatan. Pokok-pokok keberatan yang diajukan pemohon dianggap lebih menyorot pada ketentuan dalam peraturan pelaksana dari UU SKN, yakni Peraturan Pemerintah No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga. Seharusnya pengujian diajukan pemohon terhadap PP No 16 kepada Mahkamah Agung, bukan kepada Mahkamah Konstitusi, tegas Haryo Yuniarto, Kabid Hukum dan Pengawasan BPPOPI (Badan Pengembangan dan Pengawasan Olahraga Profesional Indonesia).

 

Zakaria menjawab enteng. Toh, ketentuan PP itu pun tidak akan ada jika UU SKN tidak ada. Justru ia menyorot adanya kontradiksi keterangan pemerintah satu sama lain. Sebab di satu sisi, Pemerintah mengatakan permohonannya salah alamat, tapi di sisi lain Menpora Dault sebelumnya justru menegaskan bahwa Pasal 40 UU SKN mesti diberlakukan dengan tegas. Padahal PP 16 pasal 56 tentang larangan itu kan Cuma aturan pelaksanaan dari UU SKN Pasal 40, sergah Zakaria.

 

UU Nomor  3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi oleh dua pemohon yang digabung menjadi satu pemeriksaan perkara. Pemohon pertama adalah Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Saleh Ismail Mukadar yang juga Ketua Umum KONI Kota Surabaya. Pemohon satunya, Syahrial Oesman, adalah Gubernur sekaligus  Ketua KONI Sumatera Selatan. Keduanya menganggap pembedaan larangan rangkap jabatan publik dalam kepengurusan dalam organisasi cabang olehraga dan komite olahraga sebagai ketentuan yang diskriminatif.

Tags: