BI Ubah Batas Nominal Kredit yang Dikliringkan
Berita

BI Ubah Batas Nominal Kredit yang Dikliringkan

Sebelumnya maksimal Rp100 juta, kini menjadi Rp500 juta. Pengawasan dari BI dan bank-bank pemberi kredit harus diperketat.

FAT
Bacaan 2 Menit

Namun, lanjut Iskandar, diperlukan pengawasan yang ketat dari BI dan bank-bank yang menyalurkan kredit. Semakin besar kredit yang disalurkan maka semakin besar pula ancaman moral hazard yang terjadi.

“Moral hazard itu harus diwanti-wantikan. Secara makro, tugas BI untuk mengawasi sebagai eksternal audit pengawasan. Tapi secara mikro bank-bank juga memiliki audit internal sendiri,” katanya.

Di sisi lain, bagi bank yang menyalurkan kredit, SE BI ini dapat mendukung bank tersebut untuk lebih meningkatkan Loan to Deposit Ratio (LDR) atau rasio kredit terhadap pendanaannya. Menurut Iskandar, jika tujuan BI mengubah besaran batas nominal kredit pada SKNBI ini untuk ekspansi, ancaman moral hazard harus dikedepankan.

“Kalau misalnya tujuannya ekspansi, ya wanti-wanti moral hazard seperti di masa lalu,” tutup Iskandar.

Tags: