BI Ubah Batas Nominal Kredit yang Dikliringkan
Berita

BI Ubah Batas Nominal Kredit yang Dikliringkan

Sebelumnya maksimal Rp100 juta, kini menjadi Rp500 juta. Pengawasan dari BI dan bank-bank pemberi kredit harus diperketat.

FAT
Bacaan 2 Menit
BI Ubah Batas Nominal Kredit yang Dikliringkan
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) mengubah batas nominal transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Surat Edaran (SE) BI Nomor 15/18/DASP tanggal 30 April 2013 menyatakan, batas nilai nominal transfer kredit yang dapat dikliringkan melalui kliring kredit dalam penyelenggaraan SKNBI maksimal Rp500 juta.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran BI Nomor 11/13/DASP tanggal 4 Mei 2009 lalu perihal Batas Nilai Nominal Nota Debet dan Transfer Kredit dalam Penyelenggaraan SKNBI, maksimal transfer kredit per transaksi Rp100 juta. Latar belakang perubahan nilai transfer kredit ini seperti yang dikutip dari laman www.bi.go.id, lantaran banyak masyarakat yang menggunakan transfer kredit melalui SKNBI dengan nominal lebih dari Rp100 juta per transaksi.

BI berharap perubahan batas nominal kredit pada SKNBI ini dapat memberikan alternatif layanan yang lebih luas kepada masyarakat untuk melakukan transfer kredit melalui SKNBI serta mendukung kelancaran sistem pembayaran. “Surat edaran ini mulai berlaku pada 31 mei 2013 mendatang,” tulis situs BI.

Surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/5/PBI/2010 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 7/18/PBI/2005 tentang SKNBI. Dalam Pasal 1 angka 4 PBI Nomor 12/5/PBI/2010 dijelaskan bahwa kliring adalah pertukaran data keuangan elektronik dan atau warkat peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Pengamat perbankan Ahmad Iskandar menyambut baik kebijakan BI yang mengubah batas nominal transfer kredit melalui kliring ini. Menurutnya, jika perubahan tersebut terkait dengan kebutuhan masyarakat dalam mengajukan kredit maka harus diapresiasi.

Soalnya, dengan meningkatnya besaran kredit menjadi Rp500 juta para debitur kelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa menambah modal mereka dengan meminjam modal lagi ke bank. Dia mengingatkan, Non Performing Loan (NPL) UMKM masih rendah saat ini.

“Kalau konteksnya seperti itu, saya yakin UMKM kita kan NPL-nya kecil, itu respon dari BI berdasarkan permintaan masyarakat. Bagus kalau membuat seperti itu. Jadi lebih kencang untuk ekspansi kelas UMKM atau yang lebih kecil,” ujar Iskandar kepada hukumonline, Selasa (7/5).

Tags: