BI Terbitkan Pedoman Uji Coba Branchless Banking
Berita

BI Terbitkan Pedoman Uji Coba Branchless Banking

Uji coba ini pertama kali dilakukan di delapan daerah.

FAT
Bacaan 2 Menit
BI Terbitkan Pedoman Uji Coba Branchless Banking
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) menerbitkan pedoman uji coba kegiatan pemberian jasa layanan sistem pembayaran dan perbankan terbatas melalui unit perantara layanan keuangan (UPLK) untuk pengembangan konsep inklusi keuangan atau biasa disebut (branchless banking). Pedoman tersebut antara lain berisi model bisnis, produk yang digunakan, kegiatan yang dilakukan bank dan aspek manajemen risiko.

Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP), BI Mulya E Siregar, mengatakan uji coba ini akan dilaksanakan di delapan daerah.  Kedelapan daerah tersebut adalah Sumatera utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Menurutnya, tiap bank maksimal menangani dua provinsi dan untuk setiap provinsi paling banyak hanya tangani tiga kecamatan.

"Kita melihat daerah-daerah ini punya potensi untuk laksanakan uji coba tersebut," kata Mulya di Jakarta, Selasa (30/4).

Namun, kata Mulya, sebelum bank-bank melakukan uji coba ini, sebelumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan dari BI. Awalnya, bank tersebut harus mengajukan permohonan ke BI untuk bisa ikut serta melakukan uji coba. Setelah itu, BI akan memverifikasi data dari bank tersebut, apakah layak ikut uji coba atau tidak. Hingga kini, belum ada bank yang mengajukan permohonan ke BI.

"Kalau layak kita silahkan mereka persiapkan SDM dan infrastruktur, lalu kita umumkan bank-bank mana saja yang akan lakukan uji coba branchless banking," tutur Mulya.

Bank tersebut, lanjut Mulya, juga wajib mensupervisi agen-agen yang nantinya akan menjadi UPLK di tiap daerah. Jika ada dispute dalam uji coba ini, bank tersebut bertanggung jawab dan penyelesaiannya bisa dilakukan ke BI. Tapi, jika dispute tersebut mengenai tindak pidana yang dilakukan para agen seperti membawa lari dana masyarakat, maka UPLK atau agen tersebut bisa dipidanakan.

Atas dasar itu, peran bank dalam uji coba branchless banking ini sangat penting. Terlebih memverifikasi para agen atau UPLK yang akan melaksanakan branchless banking di tiap daerah. Biasanya, agen yang dimaksud adalah orang atau tokoh-tokoh di daerah tersebut. "Agen juga disupervisi oleh bank. Mudah-mudahan dengan cara ini bisa dihindari hal seperti itu (dispute, red). Jangan sampai agen kacau, peran supervisi bank penting di sini," ujar Mulya.

Menurutnya, tujuan uji coba ini untuk memenuhi kepentingan ekonomi masyarakat unbanked dan underbanked seperti pengiriman uang, menyimpan kelebihan pendapatan dan memperoleh tambahan dana untuk pembiayaan usaha produktif. Sejumlah hal yang masuk dalam pedoman adalah terkait model bisnis dan produk yang disediakan.

Dalam pedoman uji coba ini juga terdapat kegiatan yang akan dilakukan, persyaratan UPLK dan teknologi yang digunakan, manajemen risiko, kepatuhan terhadap anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, edukasi dan perlindungan nasabah baik di level bank, perusahaan telekomunikasi maupun UPLK.

Mulya mengatakan, sejumlah negara lain sudah menerapkan branchless banking seperti Malaysia, Filipina, India, Mexico, Pakista dan Kenya. Namun, jenis branchless banking yang diterapkan berbeda-beda. Maka itu, salah satu tujuan uji coba ini juga untuk mengetahui jenis branchless banking seperti apa yang cocok diterapkan di Indonesia.

Salah satu alasan keberadaan perusahaan telekomunikasi dalam uji coba ini karena terdapat transaksi yang dilakukan via internet atau mobile phone. "Pedoman ini akan menjadi acuan bagi bank dan perusaahaan telekomunikasi dalam pelaksanaan proyek uji coba yang berlangsung dari 3 Mei sampai November 2013," tutur Mulya.

Ia tak memungkiri pekerjaan untuk edukasi ke masyarakat mengenai branchless banking tidaklah mudah. Salah satu caranya dengan membuat seminar, diskusi atau Focus Group Discussion (FGD) agar masyarakat tahu apa itu branchless banking. Kecilnya pengetahuan masyarakat mengenai perbankan pernah dirilis oleh world bank melalui hasil surveinya.

Mulya berharap uji coba branchless banking dapat meningkatkan GDP di Indonesia. "Kalau bisa dijangkau lagi mungkin rasio GDP itu bisa meningkat. Makanya cara branchless banking ini bertujuan agar masyarakat bisa mudah menjangkau perbankan," katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Akunting dan Sistem pembayaran Bi Boedi Armanto mengatakan, tujuan uji coba ini untuk menggaet masyarakat yang sebelumnya tak berhubungan dengan perbankan menjadi kenal dengan perbankan. Menurutnya, jika perbankan harus membangun kantor cabang, maka biaya mahal akan ditempuhnya.

Untuk meminimalisirkan pengeluaran yang besar, dan menggaet masyarakat untuk lebih aware dengan perbankan, maka uji coba ini patut dilaksanakan. "Bagaimana supaya menggaet mereka, supaya mau transaksi di bank. Kita perdayakan alat pintar yang sudah ada. Handphone yang ada lebih banyak dari jumlah penduduk Indonesia. Pilot project ke arah yang unbanked menjadi bankable" tutup Boedi.

Tags:

Berita Terkait