BI Terbitkan Aturan Kepemilikan Saham Perbankan
Berita

BI Terbitkan Aturan Kepemilikan Saham Perbankan

Peraturan ini berguna untuk mempermudah penelusuran bank bermasalah.

FNH/ANT
Bacaan 2 Menit
BI terbitkan aturan kepemilikan saham perbankan. Foto: Sgp
BI terbitkan aturan kepemilikan saham perbankan. Foto: Sgp

Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan ini menjabarkan mengenai batas maksimum kepemilikan saham pada bank. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global sehingga industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan.


Dalam keterangan tertulisnya, BI menyatakan perlunya peningkatan ketahanan perbankan yang dilakukan melalui peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance). “Untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik  diperlukan penataan struktur kepemilikan bank,” tulis BI, Rabu (18/7).


BI menilai penataan struktur kepemilikan saham bank yang dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham dapat mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank. Sedangkan penerapan batas maksimum kepemilikan saham akan berdampak positif untuk mendorong konsolidasi perbankan dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional.


Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini meliputi antara lain, penetapan batas maksimum kepemilikan saham didasarkan atas kategori pemegang saham yaitu Badan Hukum Lembaga Keuangan (bank dan bukan bank), Badan Hukum Non Lembaga Keuangan, dan Perorangan. Batas maksimum kepemilikan saham masing-masing kategori tersebut adalah 40 persen, 30 persen, dan 20 persen dari modal bank. Sementara batas maksimum kepemilikan saham bagi perorangan pada Bank Umum Syariah adalah sebesar 25 persen dari modal bank.


Bagi pemegang saham dengan kategori badan hukum lembaga keuangan Bank dapat memiliki saham bank lain lebih dari 40 persen dengan memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia seperti dalam kondisi Tingkat Kesehatan (TKS) Minimal 2 atau yang setara.


Kemudian modal memenuhi minimum KPMM sesuai profil risiko, Modal Tier 1 minimal 6 persen dan mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawas bank tersebut.


Bank itu merupakan lembaga keuangan bank yang telah go public, memiliki komitmen untuk memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh bank yang dimiliki, komitmen mendukung perekonomian Indonesia melalui bank yang dimiliki dan komitmen untuk memiliki bank dalam waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.


BI juga membatasi kategori pemegang saham yang tidak terkena batas maksimum kepemilikan saham, yaitu bank yang dimiliki Pemerintah Pusat dan pihak dalam proses penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).


Ketentuan ini berlaku sejak dikeluarkan bagi pemegang saham baru, dan bagi pemegang saham eksisting, kebijakan ini diutamakan bagi pemegang saham pada bank yang peringkat Tingkat Kesehatannya (TKS) dan atau GCG nya 3 atau lebih buruk.


Bagi pemegang saham pada bank yang memperoleh penilaian TKS dan GCG dengan peringkat 1 atau 2, selama dapat mempertahankan peringkat TKS dan GCGnya, tidak wajib menyesuaikan batas maksimum kepemilikannya, kecuali memenuhi kondisi tertentu.


Bagi pemegang saham pada bank yang memperoleh penilaian TKS dan/atau GCG dengan peringkat 3 atau lebih buruk, diberikan kesempatan untuk memperbaiki peringkat TKS dan/atau GCG sampai dengan periode penilaian hingga 31 Desember 2013.


Jika pada 31 Desember 2013 Bank dimaksud masih belum berhasil memperbaiki peringkat TKS dan/atau GCG-nya, maka pemegang saham pada bank tersebut wajib menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham paling lambat 5 tahun sejak Januari 2014.


Sampai dengan akhir Desember 2013, pemegang saham eksisting yang meningkatkan kepemilikan saham wajib menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan sejak Januari 2014.


Pengamat perbankan Fauzi Ichsan mengatakan, PBI tentang kepemilikan saham bank ini bukan hal yang mengejutkan. Pasalnya, sebelum aturan ini terbit BI telah melakukan sosialisasi kepada pihak perbankan. Dia menilai yang terpenting dari aturan ini adalah adanya klausul untuk memberikan kebijakan terkait dengan good corporate governance.


“Artinya, jika sebuah bank memenuhi good governance maka otomatis dapat memiliki saham mayoritas pada sebuah bank umum,” ujarnya kepada hukumonline.


Menurut Fauzi, tidak menutup kemungkinan akan ada lobi dari pihak perbankan kepada BI jika bank tersebut tidak memiliki good corporate governance. Lobi ini tentunya akan menjadi salah satu cara yang dipakai oleh pemilik bank untuk mengetahui kriteria-kriteria good corporate governance guna mendapatkan kepemilikan mayoritas saham.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan PBI ini merupakan peraturan yang mengatur komposisi kepemilikan saham di perbankan. Menurutnya, PBI ini baik karena mempermudah regulator untuk melacak atau menelusuri bank yang sedang mengalami masalah. “Jika saham bank hanya dimiliki perorangan, dikhawatirkan sulit untuk melakukan pelacakan,” katanya.


Terkait dengan good corporate governance, Achsanul menilai hal ini sudah menjadi keharusan bagi setiap bank. Dia mengatakan, jika ada bank yang tidak memiliki good corporate governance maka hal itu akan menjadi urusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Tags: