BI Siap Berdialog dengan Chevron
Berita

BI Siap Berdialog dengan Chevron

Aturan tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang luar Negeri dinyatakan tetap berlaku.

FNH
Bacaan 2 Menit

Selain itu, penurunan investasi juga akan dilakukan jika terjadi perlakuan kriminalisasi yang berlanjut, hilangnya persetujuan ekspor atau pinalti sebagai akibat Peraturan Bank Indonesia  (PBI) No. 13 Tahun 2011, dan adanya perubahan ketentuan fiskal sebagai akibat Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2010 tentang cost recovery dan revisi UU Migas.

Selain itu, jika terdapat penundaan di luar kebiasaan dari persetujuan kontrak dan belanja (approval for expenditure/AFE) dikarenakan kegiatan transisi di dalam SK Migas. "Kami bersedia membicarakan lebih lanjut kondisi-kondisi yang dapat menjadi kendala pelaksanaan investasi," kata Hamid.

Surat bernomor 4103/JKT/2012 perihal Rencana Kerja dan Anggaran (Work Program and Budget/WP&B) 2013 itu ditandatangani Hamid pada 30 November 2012. WP&B 2013 sudah ditandatangani Kepala SK Migas Jero Wacik pada 28 Desember 2012. Secara keseluruhan, WP&B 2013 mencakup nilai 26,2 miliar dolar AS yang sekitar tiga miliar dolar atau Rp28,8 triliun di antaranya berasal dari Chevron.

Pada 2013, CPI menargetkan produksi minyak sebesar 320.000 barel per hari atau lebih dari 30 persen produksi nasional yang ditargetkan 900.000 barel per hari.

Ancaman serupa juga termuat dalam tujuh surat Chevron lainnya. Satu surat ditandatangani Hamid Batubara dan enam lainnya ditandatangani Jeff E Shellebarger. Kedelapan surat itu berisi hal yang sama dan mewakili seluruh operasi Chevron di Indonesia di delapan blok migas yakni Rokan, Siak, Rapak, Ganal, East Kalimantan, Makassar Strait, West Papua I, dan West Papua II.

Tags: