BI Sebut Empat Bank Tak Terapkan GCG
Utama

BI Sebut Empat Bank Tak Terapkan GCG

Meski keempat bank tetap stabil, BI tetap memberikan sanksi.

FATHAN QORIB
Bacaan 2 Menit
Foto : SGP
Foto : SGP

Bank Indonesia (BI) memberikan sanksi kepada empat bank. Keempat bank tersebut adalah PT Bank Mega Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Jabar Banten Tbk dan PT Bank Mestika Dharma. Menurut Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, sanksi berupa pembatasan diberikan lantaran keempat bank tersebut tak menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

"Kita lebih melihat permasalahan ini pelemahan dalam konteks produk GCG-nya, Good Corporate Governance-nya," tutur Halim seusai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/6).

Pemberian sanksi berupa pembatasan tersebut diterapkan berbeda antara satu bank dengan bank lainnya. Bahkan, lanjut Halim, dari keempat bank tersebut terdapat bank yang masih dilarang melakukan ekspansi perbankan oleh BI. "Ada yang seperti itu (sanksinya tahunan, red), ada yang sampai sekarang kita masih belum membolehkan dia untuk ekspansi, saya tidak bisa menyampaikan bank perbank," ujarnya.

Menurut Halim, semua permasalahan yang terjadi di empat bank tersebut sudah disampaikan BI kepada Komisi XI. Meski terjadi persoalan, kondisi keempat bank tersebut masih relatif stabil. "Beberapa masalah yang dilaporkan ke Komisi XI itu relatif sudah ditangani dan sampai saat ini tentu saja sudah tidak ada hal-hal yang mengganggu dari bank tersebut, jadi bank tersebut tetap baik," katanya.

Menurutnya, permasalahan yang terjadi di empat bank tersebut masuk kategori sebagai risiko operasional. Bahkan dari keempat bank tersebut terdapat permasalahan yang bergulir ke ranah hukum. Sayangnya, Halim enggan mengungkapkan persoalan apa saja yang terjadi di empat bank tersebut.

Ia berjanji bahwa seluruh persoalan yang terjadi akan ditindaklanjuti oleh BI. Menurut Halim, selaku regulator, BI berkepentingan untuk menindaklanjuti walaupun harus melakukan fit and proper (menguji) pejabat bank mengenai kasus yang terjadi. Bukan hanya itu, BI juga bisa membatasi ekspansi bank serta melakukan pergantian pengurus hingga memperbaikia Standar Operasional Prosedur (SOP) di bank tersebut.

Meski terdapat persoalan, lanjut Halim, kinerja keempat bank tersebut masih tergolong bagus. Hal ini pula yang disampaikan BI kepada Komisi XI di dalam rapat yang digelar tertutup. "Tidak ada masalah likuiditas, tidak ada masalah dengan NPL-nya, tidak ada masalah dengan permodalan dan dengan stabilitas bank itu sendiri," tambahnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis berharap, fungsi mediasi dan pengawasan BI dapat terus dilakukan terkait dengan persoalan yang terjadi di empat bank tersebut. Menurutnya, dari laporan BI tak satu pun bank yang masuk ke dalah tahap pengawasan intensif oleh bank sentral itu.

"Kita minta BI melakukan mediasi lebih intensif, proaktif dan tegakkan governancy. kasus-kasus ini belum selesai. Tapi poinnya tidak ada bank dalam pengawasan intensif," ujar politisi Partai Golkar ini.

Dari laporan BI, lanjut Harry, persoalan di Bank Mega terkait dengan hilangnya sejumlah deposito milik Elnusa dan Pemerintah Kabupaten Batubara. Total dana yang hilang Rp191 miliar, dengan rincian dana Elnusa Rp111 miliar dan Pemkab Batubara Rp80 miliar. Untuk persoalan yang dialami Elnusa sudah bergulir ke ranah hukum, dan kini dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Untuk persoalan di BJB terdapat tiga kasus. Pertama mengenai dana Koperasi Bina Usaha sebesar Rp38 miliar yang dinilai BI terjadi lantaran tak diterapkannya GCG. Persoalan ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus kedua terkait dengan pembangunan Tower BJB di wilayah Jakarta sebesar Rp540 miliar. Untuk kasus ini diklaim sudah ditangani oleh KPK. Sedangkan kasus ketiga terkait dengan kredit di Surabaya. Kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Terkait Bank Panisi, lanjut Harry, terdapat dua kasus. Pertama mengenai take over ANZ yang sudah berjanji menjadi pemegang saham pengendali tapi sampai sekarang belum ada hasilnya. Hingga kini ANZ memiliki saham sudah lebih dari 25 persen, tapi ANZ berubah pikiran akan mendivestasikannya.

Kasus kedua, mengenai pegawai Bank Panin yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terkait hal ini, BI telah meminta Bank Panin untuk menyelesaikan secara internal.

Sedangkan kasus yang terjadi di Bank Mestika Dharma mengenai agunan seorang nasabah yang bernama Krisyanto sebesar Rp1,2 miliar. Hingga kini, kasus tersebut masih diawasi BI. Di luar empat bank, BI juga menuturkan sejumlah kasus-kasus lain yang terjadi di beberapa bank. Menurut Harry, terdapat dua bank yang dilaporkan BI kepada Komisi XI.

Pertama, Bank Danamon cabang Depok bahwwa terdapat nasabah yang awalnya memiliki uang Rp43 miliar, tapi belakangan diketahui dananya tinggal Rp6000. Nasabah tersebut merasa dirugikan lantaran tak pernah mengambil uang, tapi kenyataannya tabungannya telah berkurang. Sedangkan kasus lainnya terjadi di Bank Permata. Di bank ini terdapat pegawai yang diturunkan jabatannya lantaran produktifitas kinerjanya menurun karena menjadi calon legislatif.

Tags:

Berita Terkait