BI Sambut Positif Penyaluran Bantuan Melalui LKD
Berita

BI Sambut Positif Penyaluran Bantuan Melalui LKD

Penyaluran program bantuan pemerintah secara non tunai dinilai lebih aman.

FAT
Bacaan 2 Menit
BI Sambut Positif Penyaluran Bantuan Melalui LKD
Hukumonline
Bank Indonesia (BI) menyambut baik penyaluran bantuan melalui layanan keuangan digital (LKD). Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, bentuk penyaluran bantuan melalui LKD diharapkan dapat mendukung keuangan yang inklusif.

“Ini menjadi rangkaian dari GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai) yang dicanangkan BI dan pemeirntah melalui penyaluran program bantuan pemerintah secara non tunai,” katanya di Jakarta, Senin (3/11).

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, menambahkan untuk memperlancar program penyaluran bantuan ini diperlukan kerjasama yang baik dari sejumlah pihak. Mulai dari peran penerbit, provider hingga tempat pencairan tunai (TPT).

Untuk saat ini, Bank Mandiri berperan sebagai penerbit yang memiliki server base e-money dan e-cash. Bank Mandiri bekerjasama dengan provider XL guna melancarkan program tersebut. Sedangkan TPT dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia. Menurutnya, ke depan bisa saja pihak yang menjadi penerbit, provider dan TPT bertambah. Semua itu merupakan kewenangan dari pemerintah.

“Dari Kementerian Keuangan melalui Kementerian Sosial, nah itu kita melihat dengan bank mana saja menjalankan proyek ini. Kalau kami kan penyedia saran saja, aturan main dari kementerian,” ujar Rosmaya.

Terkait hal ini, BI telah menerbitkan dua aturan pelaksana dari PBI No. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Uang Elektronik. Dua aturan pelaksana tersebut adalah Surat Edaran (SE) BI No. 16/11/DKSP tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik dan SE BI No. 16/12/DPAU tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD) dalam Rangka Mendukung Keuangan Inklusif Melalui Agen LKD Individu.

Kedua SE BI ini mengatur hal yang berbeda, namun berkaitan satu sama lain. Misalnya, SE BI mengenai Penyelenggaraan Uang Elektronik yang mengatur mengenai perizinan bagi bank, lembaga selain bank (LSB) dan agen individu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penerbit yang menyediakan fasilitas transfer dana.

Sedangkan dalam SE BI tentang Penyelenggaraan LKD, mengatur kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga dan menggunakan saran teknologi seperti mobile phone atau website. Dalam SE BI ini, penyelenggaraan LKD melalui keagenan individu hanya dapat dilakukan oleh bank yang memiliki permodalan kuat dan governance bagus.

Bank tersebut harus berbadan hukum Indonesia, masuk kategori BUKU 4 sesuai penilaian periode terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki izin penerbit uang elektronik minimal dua tahun dan memenuhi persyaratan operasional.

Dalam dua aturan ini, lanjut Rosmaya, BI memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk menentukan dana bantuan yang diperoleh. Menurutnya, dana bantuan dari pemerintah tersebut bisa langsung ditarik oleh masyarakat atau ditransfer ke rekening dirinya maupun orang lain.

“Ini dari E-Money itu ada regulasinya, kalau uang ke mana itu silakan dari masyarakatnya,” katanya.

Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Bambang Widianto, meyakini penyaluran bantuan melalui LKD lebih aman. Hal itu dikarenakan masyarakat tidak perlu mengambil langsung bantuannya dalam bentuk tunai.

“Melalui LKD, pemerintah memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penerima bantuan,” katanya.

Untuk tahap awal, pemerintah membagikan kepada 15,5 juta keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia yaitu Kartu Keluarga Sehat (KKS), Kartu HP (SIM Card) yang berisi yang berisi uang elektronik untuk mengakses simpanan keluarga sejahtera, Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda penerima manfaat program Indonesia pintar dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai penanda penerima manfaat program Indonesia sehat.

Ia menjelaskan, setelah masyarakat memperoleh kartu HP (SIM Card) dengan uang elektronik, masyarakat tidak perlu antri untuk mengambil bantuan dalam bentuk simpanan keluarga sejahtera. Bantuan ini merupakan perbaikan dari mekanisme pemberian bantuan langsung masyarakat sebagai bagian dari paket kompensasi akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) pada tahun 2013.

Meski begitu, pemerintah sadar, layanan perbankan masih belum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pedalaman. Atas dasar itu, kata Bambang, pemerintah mendorong penggunaan simpanan dalam bentuk layanan keuangan digital (LKD), yang berupa uang elektronik.

“Melalui LKD, masyarakat tidak lagi dibatasi oleh keberadaan bank atau ATM. Mereka bisa mengirim dana lewat telepon seluler (ponsel) mereka, dan mengambil uang tunai melalui agen yang ditunjuk oleh bank yang menyimpan dana mereka,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait