BI-OJK Sepakati Penguatan Proses Pemberian PLJP Perbankan
Berita

BI-OJK Sepakati Penguatan Proses Pemberian PLJP Perbankan

Pedoman pelaksanaan keputusan bersama itu akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penguatan proses dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) kepada perbankan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama tentang Kerja Sama dan Koordinasi BI dan OJK dalam rangka Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS).

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Senin (19/10), sebagai tindak lanjut terbitnya penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum pada 29 September 2020.

"Bagaimana koordinasi antara BI dan OJK bisa lebih cepat, bisa sinerginya lebih kuat, adalah dalam prosesnya kami sudah ada forum koordinasi makro mikro prudensial yang insyaAllah sore ini akan kita perbarui lagi, kita perkuat lagi," ujar Perry.

BI pada akhir bulan lalu telah menyempurnakan ketentuan PLJP bagi bank umum konvensional melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional. (Baca: OJK Harapkan UU Cipta Kerja Pulihkan Ekonomi Hadapi Krisis Covid-19)

Kemudian, ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah, berlaku efektif sejak 29 September 2020.

Penyempurnaan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS itu dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

BI memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

"Untuk yang masalah PLJP/PLJPS ini pelaksanaan dari forum dengan OJK tadi juga difokuskan untuk mempercepat pemberian PLJP di mana memang PLJP itu bagian tidak terpisahkan dari tindakan pengawasan. Oleh karena itu, bank-bank yang diperkirakan membutuhkan PLJP/PLJPS tadi untuk bisa menyediakan agunan kredit, verifikasi dan valuasi aset kreditnya. Bisa dari pihak independen seperti KAP atau KJPP, sehingga kalau sewaktu-waktu bank membutuhkan PLJP itu, bisa lebih cepat prosesnya," ujar Perry.

Adapun pokok-pokok penyempurnaan ketentuan PLJP/PLJPS yang baru antara lain pertama, penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) plus 100 basis poin (bps) sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80 persen.

Kedua, perluasan atau penambahan agunan PLJP/PLJPS antara lain aset kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah, aset kredit atau pembiayaan kepada pegawai, aset kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus COVID-19, dan agunan lain milik bank dan/atau pihak lainnya.

Ketiga, percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.

Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan keputusan bersama itu akan memperkuat pelaksanaan fungsi lender of the last resort oleh BI, memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan perbankan dan lembaga jasa keuangan oleh OJK, serta memperjelas mekanisme dan akuntabilitas masing-masing lembaga.

"Kerja sama dan koordinasi BI dengan OJK semakin baik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui terciptanya sistem perbankan yang sehat, efisien, serta berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat luas," ujar Wimboh.

Selanjutnya, pedoman pelaksanaan keputusan bersama itu akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Anggota Dewan Gubernur BI dan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Tags:

Berita Terkait