BI Masih Kaji Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah
Berita

BI Masih Kaji Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah

Khususnya mengenai skema indent dalam pembiayaan MMQ dalam perbankan syariah diperbolehkan atau tidak.

FAT
Bacaan 2 Menit

Menurut Edy, klausul mengenai pembiayaan MMQ ini merupakan penyempurnaan aturan kodifikasi produk-produk MMQ. Tujuan penyempurnaan kodifikasi produk agar bank tidak perlu lagi meminta izin ke BI dalam melaksanakan akad transaksi untuk produk yang sudah masuk ke dalam buku kodifikasi.

"Jadi, untuk produk-produk yang sudah dianggap generik dan tidak membawa penafsairan yang berbeda tehadap fatwa, maka produk ini yang masuk buku kodifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, BI telah mengeluarkan aturan dalam terkait pembiayaan MMQ mengenai perumahan. Namun, aturan tersebut rencananya akan disempurnakan lagi, untuk produk-produk kendaraan bermotor. Pembiayaan MMQ tersebut tercatat belum memberikan andil besar dalam industri perbankan syariah. Sedangkan per April total dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah mencapai Rp 158,51 triliun atau tumbuh 39 persen.

Hingga April 2013 total pembiayaan MMQ di perbankan syariah mencapai Rp163,4 triliun atau tumbuh 50,3 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Porsi musyarakah sendiri per April 2013 hanya 19,7 persen dari total portofolio pembiayaan perbankan syariah atau setara dengan Rp32,28 triliun.‪Porsi pembiayaan terbesar masih berasal dari murabahah, yaitu sebesar Rp98,3 triliun atau setara dengan 60,1 persen dari total pembiayaan.

Tags: