BI Kenakan Sanksi Terhadap 15 PVA
Aktual

BI Kenakan Sanksi Terhadap 15 PVA

FAT
Bacaan 2 Menit
BI Kenakan Sanksi Terhadap 15 PVA
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) kenakan sanksi terhadap 15 Pedagang Valuta Asing (PVA). Menurut BI, 15 perusahaan PVA tersebut telah melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 12/22/PBI/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Pedagang Valuta Asing.

Kelima belas PVA tersebut adalah PT Bremi Top, PT Global Multi Currency, PT Metro Exchange, PT Moulana Traders, PT Nusa Perdana Valasindo, PT Piala Akbar Valasindo, PT Risma Valasindo Sejahtera, PT Saudagar Valas, PT Artha Berkah Bersama, PT Lutfanno, PT Lintas Valasindo, PT Namora Najogi, PT Panen Multivalas Jaya, PT Metro Dana Kreasindo dan PT Valuta Indo Tama Nusantara.

Terdapat empat kategori sanksi yang dijatuhkan BI. Keempat kategori sanksi tersebut adalah teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, peringatan khusus dan pencabutan izin usaha. Pengenaan sanksi terhadap 15 PVA ini tertuang dalam laman www.bi.go.id tertanggal 7 Mei 2013.

BI sendiri sudah menyampaikan surat sanksi ke alamat 15 PVA dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus dan pemegang saham PVA tersebut. Selain itu, BI juga telah menghubungi ke 15 perusahaan tersebut dan melakukan pemeriksaan lokasi ke alamat perusahaan namun tak berhasil ditemukan. Melalui laman ini, BI memanggil pengurus atau pemegang saham 15 PVA tersebut untuk hadir ke BI selambat-lambatnya 14 hari setelah pengumuman ini disiarkan.

Tags:

Berita Terkait