BI Kaji Sikap Bank Soal Suku Bunga
Berita

BI Kaji Sikap Bank Soal Suku Bunga

Pengamat meyakini suku bunga kredit perbankan tidak akan otomatis mengalami peningkatan mengikuti kenaikan BI rate.

FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
BI Kaji Sikap Bank Soal Suku Bunga
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji sikap perbankan nasional terkait suku bunganya masing-masing. Menurut Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, pengkajian dilakukan lantaran adanya kenaikan BI Rate dan Fasilitas Simpanan (Fasbi) beberapa waktu lalu.

"Saya sampaikan kira-kira apakah perbankan akan (menaikkan suku bunga, red), katakanlah dengan adanya kenaikan BI Rate dan kenaikan Fasbi itu dengan menaikkan suku bunga mereka, kami sedang melakukan pengkajian," ujarnya di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (24/6).

Halim mengatakan, dari sejumlah bank, beberapa di antaranya ada yang telah menaikkan suku bunga mereka. Bahkan tak sedikit pula suku bunganya yang tak terpengaruh terkait adanya kenaikan BI Rate atau Fasbi dengan tak menaikkan suku bunga mereka atau karena untuk menjaga pasarnya.

Halim mengatakan, saat ini tren Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan mengalami penurunan baik di sektor investasi, modal kerja maupun konsumsi. Penurunan berada antara 35 basis poin hingga 88 basis poin. Atas dasar itu, diperlukan dorongan yang lebih baik lagi agar SBDK kembali mengalami kenaikan.

Untuk tingkat intermediasi perbankan, lanjut Halim, mengalami pertumbuhsan sebesar 21,88 persen pada Mei 2013. Hal ini ditopang dari pertumbuhan kredit investasi sebesar 23,7 persen, kredit modal kerja 23 persen, dan kredit konsumsi 18,8 persen.

"Rasio kecukupan modal perbankan juga diperkirakan mampu menyerap risiko kredit dan risiko pasar cukup dengan cukup baik, meskipun ada bank yang berpotensi mengalami tekanan," katanya.

Terkait adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, penyesuaian tarif dasar listrik dan masalah upah minimum provinsi, BI memproyeksikan akan terjadi peningkatan terhadap suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK). Tapi sayangnya, belum ada hitungan pasti terkait peningkatan tersebut.

"Suku bunga DPK akan meningkat dikarenakan ada penyesuaian tarif dasar listrik, karena masalah upah minimum provinsi, dan karena kenaikan harga BBM bersubsidi," tutup Halim.

Sementara itu, Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) Aviliani meyakinisuku bunga kredit perbankan tidak akan otomatis mengalami peningkatan mengikuti kenaikan BI rate,sebab ada masa kontrak yang diberikan bank terhadap debitur.

"Suku bunga kredit tidak akan otomatis naik karena biasanya didasarkan kontrak masing-masing dengan debitur," kata Aviliani.

Dia mengatakan, meskipun BI rate telah naik, debitur bisa saja tetap menikmati tingkat bunga kredit lama dalam tiga bulan karena adanya kontrak sejak pengajuan kredit.  Debitur juga akan diberikan pemberitahuan jika bank akan menerapkan tingkat bunga kredit yang telah disesuaikan dengan kenaikan BI rate, katanya.

Lagi pula, kata Aviliani, bank tidak bisa serta-merta menaikkan suku bunga kreditnya karena para debitur, khususnya debitur sektor korporasi, dapat melakukan negosiasi."Nasabah korporasi bisa memiliki 'bargaining'. Kalau mereka diberikan bunga kredit tinggi, mereka bisa mencari bank lain yang bunga kreditnya lebih rendah," ujar dia.

Lebih jauh, Aviliani menilai bank tidak akan mengalami kerugian meskipun tidak menaikkan bunga kredit pascapenaikan BI rate sebab kenaikan BI rate hanya sebesar 25 basis poin."Kalau naiknya lebih dari 25 basis poin, itu baru akan memberatkan," katadia.

Oleh karena itu, Aviliani mengatakan bahwa bank sentral sebaiknya tidak menaikkan BI rate dengan terlalu cepat agar investasi tetap berjalan."Suku bunga acuan posisi saat ini enam persen sudah cukup. Tidak perlu dinaikkan terlalu tinggi karena nanti investasi tidak jalan," pungkasnya.

Tags: