BI Kaji Pembatasan Uang Muka Kredit di Sektor Pertanian
Aktual

BI Kaji Pembatasan Uang Muka Kredit di Sektor Pertanian

FAT
Bacaan 2 Menit
BI Kaji Pembatasan Uang Muka Kredit di Sektor Pertanian
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji sektor-sektor yang memiliki laju kredit tinggi. Salah satu yang tengah dikaji BI adalah sektor pertanian. Hal ini disampaikan Gubernur BI Darmin Nasution, di Jakarta, Jumat (5/4).

“Kalau yang kita lihat (sektor pertanian, red) agak cepat pertumbuhan kreditnya itu,” ujar Darmin.

Darmin mengatakan, Loan To Value (LTV) atau pembatasan uang muka kredit perlu dilakukan untuk mencegah masuknya dampak langsung dari ekonomi dunia yang berjalan lambat. Menurutnya, jika ada aturan LTV bagi sektor yang memiliki laju kredit cepat penting untuk menstabilkan perekonomian.

“Kalau nanti ekonomi dunia tiba-tiba melambat itu berakibat jelek terhadap kredit yang terlalu banyak atau terlalu pesat tadi. Kalau itu (kredit pesat, red) tidak ada, kita juga tidak akan buat aturan untuk itu. Kita juga senang kredit itu berjalan dengan baik. Supaya ekonominya jalan,” tutur Darmin.

Untuk diketahui, BI telah mengeluarkan LTV Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Aturan ini dikemas dalam sebuah Surat Edaran BI bernomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian KPR dan KKB.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa LTV paling tinggi untuk KPR dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2 sebesar 70 persen. Klausul ini dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah. Terkait DP pada KKB, BI mematok paling kurang 25 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, 30 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat dan 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.

Tags: