BI dan Kemenkeu Batasi Uang Muka Kredit
Berita

BI dan Kemenkeu Batasi Uang Muka Kredit

Untuk mencegah berbagai risiko dan meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan.

yoz
Bacaan 2 Menit
BI dan Kemenkeu Batasi Uang Muka Kredit. Foto: SGP
BI dan Kemenkeu Batasi Uang Muka Kredit. Foto: SGP

Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Selain untuk meningkatkan kehati-hatian bank dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), SE ini dibuat untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan.

BI mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP) untuk KKB. Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Dody Budi Waluyo mengatakan, SE BI ini dibuat lantaran meningkatnya permintaan KPR dan KKB, sehingga bank perlu meningkatkan kehati-hatian dalam penyalurannya. Menurutnya, pertumbuhan KPR dan KKB yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi bank.  

Di samping itu, pertumbuhan KPR yang terlalu tinggi dapat mendorong peningkatan harga aset properti yang tidak mencerminkan harga sebenarnya (bubble) sehingga dapat meningkatkan risiko kredit bagi bank-bank dengan eksposur kredit properti yang besar.“Diperlukan kebijakan yang dapat memperkuat ketahanan sektor keuangan untuk meminimalisir sumber-sumber kerawanan yang timbul sewaktu-waktu,” kata Dody, Jumat (16/3).

Ruang lingkup KPR yang dimakud dalam SE BI ini meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen, namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi). Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut (i) Untuk Roda Dua minimal DP sebesar 25 persen, (ii) Roda Empat minimal DP 30 persen, dan (iii) Roda Empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen. Penjelasan untuk keperluan produktf sesuai pengaturan Surat Edaran, adalah, bila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut;

(a) Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau (b) diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.

Penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential.

LTV atau DP yang dipersyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. “Besaran LTV untuk KPR maupun DP untuk KKB tersebut, akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian terkini,” tutur Dody.

Terhitung sejak penetapan ketentuan, bank sentral memberikan masa transisi ketentuan selama tiga bulan. Menurut Dody, waktu tersebut dianggap memadai bagi bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke BI. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi bank yang melanggar SE BI ini, dapat dikenakan sanksi adminsitratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko.

Kementerian Keuangan tak mau kalah dengan BI. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan. Dengan PMK ini, Menkeu bermaksud  membatasi DP kredit kendaraan di industri pembiayaan (multifinance).

“Peraturan ini untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan dan menciptakan persaingan yang sehat di industri Perusahaan Pembiayaan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi.

Yudi mengatakan, pokok-pokok yang diatur dalam PMK dimaksud adalah DP kredit motor di multifinance dibatasi minimal 20 persen dari harga jual, bagi bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif minimal 20 persen dari harga jual, dan bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non produktif minimal 25 persen.

Kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut; a) merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiafan usaha tertentu; atau b) diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan wajib menerapkan ketentuan uang muka dalarn perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak PMK tersebut mulai berlaku. Perusahaanyang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sesuaidengan ketentuan yang berlaku. “PMK tersebut mulai berlaku yakni sejak 15 Maret 2012,” pungkas Yudi.

Tags: