BI Berencana Buat Aturan Pendukung Hedging
Aktual

BI Berencana Buat Aturan Pendukung Hedging

FAT
Bacaan 2 Menit
BI Berencana Buat Aturan Pendukung Hedging
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) menyambut baik inisiatif Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerbitkan peraturan hedging atau lindung nilai bagi perusahaan-perusahaan BUMN. Aturan itu tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-600/MBU/2013 Tahun 2013.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo berjanji, BI juga akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mendukung dilakukannya hedging.

“Kita nanti juga terbitkan aturan yang mendukung transaksi lindung nilai (hedging),” kata Agus seusai pelantikan Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (3/10).

Ia menilai, aturan transaksi lindung nilai seperti ini akan menunjukkan komitmen Indonesia dalam mereformasi struktural di perusahaan-perusahaan BUMN. Terlebih lagi antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain memiliki valuta asing yang berbeda-beda.

Sayangya, Agus belum bisa berjanji kapan PBI pendukung hedging tersebut akan terbit. Hingga kini, dewan gubernur masih melakukan kajian. Ia juga tak bisa berjanji, PBI tersebut akan lahir pada tahun ini.

“Yang saya sampaikan adalah bahwa nanti dari pemerintah, dari BI akan berikan satu aturan yang dukung dilaksanakannya transaksi lindung nilai. Dari BI juga respon dalam bentuk aturan dan masih finalisasi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait