BI Batasi Kepemilkan Asing di LPIP
Utama

BI Batasi Kepemilkan Asing di LPIP

Maksimal 20 persen di seluruh LPIP yang ada di Indonesia.

FAT
Bacaan 2 Menit

Wiwiek menuturkan, dibukanya investasi oleh asing karena biasanya asing berpengalaman di sektor LPIP. Bukan hanya itu, dengan diundangnya asing untuk berinvestasi di industri LPIP, maka diharapkan bisa melakukan transfer of knowledge kepada pekerja lokal.

“Biasanya di luar negeri punya pengalaman mendirikan biro kredit. Jika bergabung, kita harapkan bisa melakukan transfer of knowledge,” kata Wiwiek.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik dibentuknya LPIP. Anggota Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono berharap, semakin banyak pihak yang mendata dan mengelola informasi perkreditan tak terjadi lagi kredit macet terkait dengan lembaga jasa keuangan.

“Ini sebetulnya bagus, semakin banyak yang mendata itu mencegah supaya tidak terjadi kredit macet, ada data juga debitur yang baik seperti apa, sehingga ikut memperlancar dalam proses pembiayaan,” ujarnya.

Khusus Individu

Wiwiek menambahkan, LPIP ini khusus mengelola data individu mengenai historis kreditnya. Data ini baru boleh dikeluarkan LPIP apabila diminta oleh bank dalam hal pengajuan kredit oleh calon debitur. “Sehingga LPIP ini menjadi sangat berguna bagi perbankan dalam melancarkan intermediasi bank,” katanya.

Menurut Wiwiek, jika pengaksesan data tak sesuai peruntukannya seperti pencairan kredit, maka bank tersebut berpotensi terkena denda sebesar Rp50 juta per data. “Jika mengakses data LPIP tidak sesuai peruntukannya, si bank tersebut kena sanksi Rp50 juta per debitur yang tidak ada underlying.”

Atas dasar itu, lanjut Wiwiek, LPIP harus memiliki mekanisme perlindungan konsumen terkait dengan penggunaan data perkreditan. Bukan hanya itu, LPIP wajib untuk menjaga kerahasiaan, keamanan dan kualitas data yang dikelolanya. “Harus ada SOP untuk yang akses, seperti user id dan log system, sehingga akan ketahuan jika terjadi kebocoran data,” katanya.

BI juga mewanti-wanti agar data yang dikelola LPIP tidak ke luar negeri. Atas dasar itu, data hanya boleh diakses jika berada di wilayah Indonesia. Bahkan, server untuk pengelolaan data oleh LPIP juga harus berada di wilayah Indonesia. “Datanya harus di sini, orang (yang mengakses, red) juga harus di sini,” pungkasnya. 

Tags:

Berita Terkait