BI Analisa Struktur Kepemilikan Pasca GO-JEK Akuisisi 3 Fintech Startup
Berita

BI Analisa Struktur Kepemilikan Pasca GO-JEK Akuisisi 3 Fintech Startup

Bank Indonesia melihat struktur kepemilikan dalam sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision apabila perusahaan tersebut bagian dari suatu grup usaha.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) menganalisa lebih lanjut terkait pengambilalihan saham tiga financial technology (fintech), yakni Kartuku, Midtrans, dan Mapan yang dilakukan pengelola aplikasi Go-Pay, yakni GO-JEK.

 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman mengatakan bahwa BI akan melakukan penelitian lebih lanjut dalam rangka melakukan pengawasan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk memastikan kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan izin yang dimiliki serta sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku.

 

“BI mewajibkan agar setiap rencana pengambilalihan saham yang akan dilakukan oleh PJSP baik untuk pengembangan bisnis maupun pengembangan inovasi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/12) pekan lalu.

 

Agusman melanjutkan, kewajiban perizinan tersebut diterapkan untuk memastikan setiap pengembangan inovasi maupun bisnis memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional. Dalam melakukan penelitian, BI sebagai pengawas jasa sistem pembayaran akan melakukan pendalaman antara lain dari sudut teknologi informasi, persyaratan dokumen, dan aspek operasional lain.

 

(Baca Juga: Mengantisipasi Risiko Bisnis Bagi Fintech Ketika Masuk Regulatory Sandbox)

 

Otoritas bank sentaral juga akan melihat struktur kepemilikan dalam sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision apabila perusahaan tersebut bagian dari suatu grup usaha. Hal tersebut sebagaimana diatur Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PJSP). Merujuk ketentuan tersebut, PJSP diminta menyampaikan laporan rencana pengambilalihan yang memuat sejumlah informasi.

 

“Apabila terdapat PJSP yang melanggar ketentuan, BI akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pengawasan yang dipandang perlu untuk memastikan terjaganya perlindungan konsumen dan keamanan Sistem Pembayaran Indonesia,” kata Agusman.

 

Pasal 32

(1) Dalam hal akan dilakukan pengambilalihan Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, Bank tersebut wajib melaporkan secara tertulis rencana pengambilalihan kepada Bank Indonesia.

(2)Dalam hal akan dilakukan pengambilalihan Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, Lembaga Selain Bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Bank Indonesia perihal rencana pengambilalihan.

(3) Laporan rencana pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi informasi mengenai:

  1. latar belakang pengambilalihan;
  2. pihak yang akan melakukan pengambilalihan;
  3. target waktu pelaksanaan pengambilalihan;
  4. susunan pemilik dan/atau pemegang saham pengendali, dan komposisi kepemilikan saham setelah pengambilalihan; dan
  5. rencana bisnis setelah pengambilalihan, khususnya terkait kegiatan jasa sistem pembayaran yang diselenggarakan.

 

Langkah tegas yang dilakukan BI ini sejalan dengan upaya bank sentral menjaga perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran dan ekonomi digital. Dengan adanya kemajuan teknologi khususnya di bidang sistem pembayaran, ekonomi digital menghasilkan berbagai inovasi dan efisiensi ekonomi yang patut diapresiasi.

 

(Baca Juga: KPPU: Sulitnya Melacak Praktik Monopoli di Era Ekonomi Digital)

 

Sebagai salah satu PJSP yang telah memperoleh izin BI sebagai penerbit uang elektronik dan penyelenggara transfer dana di Indonesia, oleh pengelola aplikasi Gopay. Terkait informasi mengenai pengambilalihan saham, BI ingin memastikan kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki.

 

“BI sebagai otoritas sistem pembayaran senantiasa mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan konsumen serta iklim usaha yang sehat untuk menciptakan industri teknologi finansial yang mampu mendukung perekonomian nasional,” kata Agusman.

 

Sebagai informasi langkah GO-JEK mengakuisisi tiga fintech bertujuan untuk memperkuat posisi GO-JEK sebagai penyedia jasa dompet digital di Indonesia. Presiden Grup GO-JEK, Andre Soelistyo mengatakan bahwa Kartuku, Midtrans, dan Mapan merupakan yang diakuisisi GO-JEK memiliki spesialisasi menyediakan layanan pembayaran secara online maupun offline. Dengan akuisisi tersebut, fitur Gopay ke depan tidak hanya bisa digunakan untuk membayar jasa pada layanan GO-JEK, tetapi juga platform lainnya seperti UMKM dan marketplace.

 

Kartuku sendiri merupakan penyedia jasa pembayaran offline di Indonesia. Kemudian Midtrans dikenal sebagai penyedia jasa gerbang pembayaran (payment gateway) online di Indonesia.‎ Sementara, Mapan merupakan platform arisan online. Andre menjelaskan, Setelah akuisisi, tim manajemen dan karyawan dari masing-masing perusahaan akan beroperasi sebagaimana sebelumnya  bahkan dapat mengambil manfaat sinergi sebagai bagian dari GO-JEK Group.

 

“Ketiga pimpinan dari masing-masing perusahaan yang diakuisisi akan memegang posisi senior manajemen di dalam GO-JEK Group. Aldi Haryopratomo dari Mapan akan memimpin GO-PAY, Ryu Kawano Suliawan dari Midtrans akan memimpin pengembangan platform merchant dalam GO-JEK Group, sementara Thomas Husted dari Kartuku akan memegang peranan sebagai CFO di GO-JEK Group,” kata Andre dalama keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Jumat (15/12).

 

Founder dan CEO GO-JEK Nadiem Makarim mengatakan, bergabungnya tiga fintech akan mendukung ekspansi GO-PAY, memperkuat posisi sebagai pemimpin di industri jasa dompet digital dan proses pembayaran di tanah air. Lompatan besar GO-JEK dari layanan aplikasi ride-hailing menjadi teknologi multi-platform yang akan memimpin di layanan pembayaran digital di Indonesia.

 

Sekadar informasi, GO-JEK sebelumnya telah mengakuisisi PT MVCommerce (PT Dompet Anak Bangsa) akhir 2016 dan menggunakan lisensi penerbitan uang elektroniknya, yakni PonselPay untuk mengembangkan Go-Pay. Sementara, Grab layanan serupa dengan GO-JEK juga menggandeng PT Visionet Internasional agar dapat menggunakan lisensi uang elektronik OVO untuk GrabPay. Grab juga bekerja sama dengan PayTren untuk memperluas daya jangkau masyarakat.

 

Tags:

Berita Terkait