BI Akan Terbitkan Tiga Aturan Khusus untuk Bank Syariah
Berita

BI Akan Terbitkan Tiga Aturan Khusus untuk Bank Syariah

Seiring dengan pertumbuhan jumlah perbankan syariah dan semakin kompleksnya lingkup permasalahan dalam prakteknya, Bank Indonesia berencana menerbitkan lagi sejumlah aturan khusus untuk Bank Syariah.

Zae
Bacaan 2 Menit
BI Akan Terbitkan Tiga Aturan Khusus untuk Bank Syariah
Hukumonline

Hal tersebut terungkap dalam peluncuran buku Laporan Perkembangan Perbankan Syariah 2004 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dan dihadiri oleh beberapa praktisi perbankan syariah di Gedung BI, Jakarta (15/2).

 

Direktur Pengembangan Perbankan Syariah BI, Harisman, mengatakan bahwa setidaknya ada tiga aturan terkait bank syariah yang akan diterbitkan oleh BI sepanjang 2005 ini.

 

"Pertama aturan soal standar akad perbankan syariah, kedua soal tingkat kesehatan perbankan syariah, dan ketiga soal bussiness supervision," jelas Harisman. Aturan pertama dan kedua nantinya dalam bentuk Peraturan BI (PBI) sedangkan aturan ketiga hanya dalam bentuk Surat Edaran.

 

Khusus soal standarisasi akad, menurut Harisman, nantinya akan meliputi tiga jenis akad sesuai yang sudah diteliti oleh tim peneliti BI selama ini, baik terkait penghimpunan dana maupun pembiayaannya. Mereka adalah akad murabahah, mudharabah dan musyarakah. Soal wadiah juga tidak tertutup kemungkinan untuk masuk dalam standarisasi akad 2005 ini.

 

Anggota Tim Pengaturan Direktorat Perbankan Syariah, M Raikohar, menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya juga mengusulkan dibentuknya aturan mengenai Kewajiban Penyertaan Modal Minimum (KPMM) bagi bank syariah. Mengenai aturan soal Risk Based Supervision (RBS), lanjutnya, masih perlu waktu karena ada instrumen yang perlu dilengkapi agar bisa berjalan dengan baik.

 

Perhatikan praktisi

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI), A Riawan Amin, menyambut baik rencana BI mengeluarkan beberapa peraturan khusus terkait bank syariah. Hanya saja dia berpesan agar peraturan-peraturan itu bisa membawa manfaat bagi perkembangan bank syariah.

 

"Yang penting bagi bank syariah bukannya berapa banyak peraturan-peraturan tersebut dibentuk, tapi seberapa banyak aturan itu bermanfaat bagi industri perbankan syariah," tegas Riawan.

 

Satu lagi pesan Riawan kepada BI sebagai regulator, adalah bahwa sebaiknya dalam menyusun suatu peraturan BI tidak lebih memperhatikan masukan dari kalangan pakar-pakar saja. Riawan khawatir jika itu dilakukan akan terjadi gap dengan apa yang terjadi di lapangan.

 

"Kami ingin suara praktisi seperti kami ini juga diperhatikan, karena kami yang lebih tahu mengenai praktek bank syariah di lapangan," jelas Riawan.

 

Sementara itu, dalam sebuah diskusi di Jakarta (14/2), Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengeluhkan saat ini Indonesia memiliki banyak peraturan. Sayangnya, penegakan terhadap aturan tersebut masih kurang.

Tags: