Lagipula, KPR yang dimiliki oleh satu orang melebihi dari satu KPR sebagian besar dipergunakan dalam rangka investasi dan bukan kebutuhan. Jika harga melambung tinggi, lanjut Halim, pemilik KPR dipastikan akan menjual. Bahkan, banyak masyarakat yang berperilaku membeli KPR, menyewakan dan keuntungan sewa dipergunakan untuk membeli membeli KPR. Pada akhirnya, KPR memunculkan spekulan-spekulan sektor properti. "Tipe yang potensi bubble-nya besar ada di KPR tipe 70 ke atas, saat ini harganya cukup tinggi," jelas Halim.
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan aturan ini nantinya akan memberikan perlakuan berbeda terhadap kepemilikan rumah pertama dan kedua. Kepemilikan rumah kedua dan selanjutnya akan dikenai aturan LTV yang lebih besar ketimbang kepemilikan rumah pertama. “Nanti akan beda besaran LTV antara rumah pertama dan kedua,” ungkapnya.
Tetapi, lanjut Perry, aturan ini tidak berlaku bagi KPR/KPA yang masuk ke dalam program subsidi pemerintah.
Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis menyambut baik rencana BI untuk melakukan revisi terkait LTV. Menurutnya, kenaikan besaran LTV penting dilakukan untuk mencegah adanya penggelembungan kredit perumahan. “Kalau terkait LTV, saya setuju,” pungkasnya.