BI: Pemerintah Berhak Tarik Pajak dari E-Commerce
Berita

BI: Pemerintah Berhak Tarik Pajak dari E-Commerce

Sambil menunggu adanya peraturan perpajakan bagi perdagangan daring, Asosiasi Fintech Indonesia mengusulkan bisnis e-commerce dikenakan pajak yang terkait sektor jasa karena banyak unit bisnis fintech telah berbadan hukum.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Untuk sementara, sambil menunggu adanya peraturan perpajakan bagi perdagangan daring, ia mengusulkan bisnis e-commerce dikenakan pajak yang terkait sektor jasa karena banyak unit bisnis fintech telah berbadan hukum.

"Tentunya di bisnis fintech, sebagian besar income-nya berasal dari jasa. Untuk itu, tentunya kita bisa mengikuti regulasi perpajakan yang berlaku bagi sektor jasa," kata COO Jas Kapital Indonesia ini.

Sementara, Ketua Komisi VI Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia Ery Punta Hendraswara mengusulkan pemerintah bisa memberikan insentif berupa penundaan pajak kepada bisnis startup yang rata-rata baru muncul selama setahun terakhir.

Namun, kata dia, setelah unit bisnis ekonomi digital tersebut telah berkembang dan menghasilkan omzet minimal dalam dua tahun, pemerintah bisa mulai mengenakan pajak kepada pelaku usaha fintech.

"Pemerintah bisa memberikan penundaan pajak, karena bisa saja selama dua tahun, bisnis ini belum ada profit. Perlu insentif maupun relaksasi seperti ini, atau berupa kemudahan lainnya, agar suatu saat menjadi comply dengan pajak," ujar Ery.

Sebelumnya, Bank Indonesia mencatat jumlah transaksi pembayaran daring di Indonesia sepanjang tahun 2016 telah mencapai AS$14,48 miliar. Menurut perkiraan, nilai transaksi ini terus bertambah, hingga pada 2020 mencapai 130 miliar dolar AS yang didominasi oleh e-commerce, market place dan perusahaan fintech lainnya.

Tags:

Berita Terkait