BI: Merchant Juga Tanggung Jawab Penerbit
Berita

BI: Merchant Juga Tanggung Jawab Penerbit

Nasabah diminta curiga kepada merchant jika masih melakukan swipe pada kartu yang sudah menggunakan chip.

ANT
Bacaan 2 Menit
BI: Merchant Juga Tanggung Jawab Penerbit
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) menilai pengawasan terhadap merchant terkait tindakan penipuan (fraud) terhadap konsumen, juga menjadi tanggung jawab bank penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).

"Sebenarnya untuk kasus fraud itu, tidak bisa diserahkan ke BI semua. Untuk pengawasan merchant, itu juga tanggung jawab dari issuernya (bank penerbit) juga," kata Direktur Grup Humas BI Diffi A Johansyah, Jumat (22/3), di Jakarta.

Diffi mengatakan, data transaksi di merchant tidak masuk ke Bank Indonesia melainkan ke bank penerbit. "Nah, mereka lah (bank penerbit) yang nantinya mengawasi di situ," ujar Diffi.

Diffi menjelaskan, transaksi menggunakan swipe (penggesekan) memungkinkan merchant membobol data nasabah karena datanya telanjang, berbeda dengan kartu kredit yang sudah menggunakan chip sehingga tidak bisa diduplikasi.

Namun, saat ini penggunaan magnetic stripe di mesin EDC (mesin gesek) masih memungkinkan konsumen melakukan penggesekan. "Orang asing yang belanja di Indonesia masih menggunakan swipe, oleh karena itu masih dipakai," kata Diffi.

Selain itu, Diffi juga mengingatkan kepada nasabah untuk curiga kepada merchant jika masih melakukan swipe pada kartu yang sudah menggunakan chip. "Buat nasabah, curiga aja kalau kartu sudah di-chip kemudian diswipe lagi. Tanya saja ke merchant maksudnya apa," imbaunya.

BI sendiri telah mengeluarkan Peraturan BI No. 14/2/PBI/2012 Tahun 2012. Dalam aturan itu, BI mewajibkan seluruh bank penerbit kartu debit untuk memasang teknologi chip pada 2015 nanti.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait