BI: Kajian Uang Digital Ditargetkan Rampung 2020
Aktual

BI: Kajian Uang Digital Ditargetkan Rampung 2020

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
BI: Kajian Uang Digital Ditargetkan Rampung 2020
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) menyebutkan proses kajian untuk menerbitkan mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC) akan selesai paling lambat pada 2020. Setelah kajian selesai, BI baru akan memutuskan untuk menerbitkan atau tidak mata uang digital rupiah tersebut,

 

"Kita mulai kajian ilmiahnya tahun ini, rencana kita kajian selesainya selama dua tahun. Lebih cepat lebih baik," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di Jakarta, Rabu (31/1/2018) seperti dikutip Antara.

 

Meski memulai riset di tahun ini, Onny mengakui sejak 2017, BI sudah mengumpulkan kajian dan membandingkan proposal (benchmarking) penerbitan mata uang digital yang dilakukan bank sentral negara-negara lain.

 

Menurut Onny, banyak aspek yang harus dipertimbangkan dalam kajian ini, seperti dampak mata uang digital bank sentral terhadap moneter dan stabilitas sistem keuangan. Kemudian infrastruktur teknologi untuk menerbitkan mata uang digital, perlindungan konsumen, hingga masalah legalitas agar tidak berbenturan dengan Undang-Undang Mata Uang dan Undang-Undang BI.

 

"Kita juga lihat Undang-Undang (UU), kalau UU tidak memungkinkan ya tidak bisa keluar. Kita pikirkan juga keamanan. Setelah kajian, baru diputuskan go or no go,” ujarnya. Baca Juga: Transaksi Bitcoin Harus Lewat Kajian Matang

                                             

Jika berkaca dari kajian-kajian dan pandangan Bank Sentral negara lain, Onny mengatakan penerbitan mata uang digital memang akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Hal itu karena BI tidak perlu terus menerbitkan uang rupiah fisik, tetapi bisa mengedarkan uang dalam bentuk digital.

 

"Jadi tidak perlu cetak uang, ada legal tender-nya yakni kepastian hukum, dan tidak fluktuatif naik turun seperti mata uang virtual (virtual currency)," ujar dia.

 

Seperti diketahui, mata uang digital bank sentral (CBDC) berbeda dengan mata uang virtual (virtual currency) yang diterbitkan swasta, seperti Bitcoin dan Etherum. CBDC diterbitkan secara legal oleh bank sentral dan dijaga peredarannya agar tidak menimbulkan gelembung harga (bubble) dan mengganggu stabilitas sistem keuangan.

 

Bank Sentral negara-negara lain pun saat ini sedang mengkaji penerbitan mata uang digital, seperti Bank Sentral Inggris, Bank Sentral Singapura, Bank Sentral Malaysia dan juga Bank Sentral Ekuador. BI juga sedang mengkaji penggunaan teknologi pencatatan transaksi terintegrasi modern (blockchain) sebagai platform mata uang digital bank sentral ini.

Tags: