BI: Akuisisi Danamon Sejalan Upaya Konsolidasi Perbankan
Berita

BI: Akuisisi Danamon Sejalan Upaya Konsolidasi Perbankan

Aksi korporasi dari Bank of Tokyo yang membeli 78,3% saham Bank Danamon secara bertahap dengan harga beli tahap pertama senilai dua kali nilai buku BDMN pada kuartal III 2017 seusai dengan arah konsolidasi perbankan.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, menurut POJK Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40% dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Syarat lainnya bank tersebut harus go public untuk mencapai kriteria kepemilikan publik paling sedikit 20%. Selain itu, merujuk Pasal 5 ayat (2) POJK Nomor 56 Tahun 2016, pihak asing yang merupakan calon pemegang saham pengendali harus tunduk pada persyaratan, yakni memiliki komitmen mendukung perekonomian, memperolah rekomendasi dari otoritas pengawas dari negara asal dan punya peringkat paling rendah satu.

 

“Akuisisi boleh 40% itu bisa lebih kalau tunjukkan komitmen untuk secara real akan bantu pertumnbuhan ekonomi kita misalnya berikan kredit ke proyek infrastruktur, sektor UMKM nanti kita akan lihat kalau bisa kesitu boleh lebih dari 40%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana pertengahan November kemarin.

 

Tags:

Berita Terkait