Besok, KPU Umumkan Hasil Perhitungan Suara
Utama

Besok, KPU Umumkan Hasil Perhitungan Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menuntaskan hasil penghitungan suara Pemilu 2004 secara manual. Namun KPU baru besok mengumumkan secara resmi hasil penghitungan suara manual tersebut.

Tri
Bacaan 2 Menit
Besok, KPU Umumkan Hasil Perhitungan Suara
Hukumonline

 

Tidak ada pleno lagi

Sedangkan ditanya mengenai protes partai politik terhadap penghitungan suara manual, Rusadi menegaskan bahwa semua parpol sudah menyetujui hasil penghitungan suara. "Sudah-sudah disetujui semuanya. Mereka (parpol) sudah tanda tangan," ucap dia.

 

Berdasarkan hasil penghitungan KPU, total suara yang sah sebanyak 117 juta suara, sedangkan jumlah pemilih sebanyak 127 juta orang. "Yah sisanya itu, yang tidak sah. Hitung saja," jelas Rusadi. Jumlah suara itu terdiri dari suara anggota legislatif yang terdapat pada 69 daerah pemilihan anggota DPR, 32 daerah pemilihan anggota DPD, 211 daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, dan 1.745 daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.

 

Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti. Menurut Ramlan, saat ini semua hasil penghitungan suara sudah diselesaikan semua, dan tidak ada lagi rapat pleno yang akan membicarakan persoalan penghitungan suara. "Semua sudah diselesaikan, dan tidak ada lagi rapat pleno," tutur Ramlan.

 

Berbeda dengan kondisi pada hari sebelumnya (Senin kemarin), dimana KPU masih terus melakukan penghitungan suara di seluruh daerah pemilihan. Paling tidak, saat itu masih ada lima daerah pemilihan yang hasil penghitungannya bermasalah.

 

Data-data daerah pemilihan yang bermasalah itu antara lain, daerah pemilihan Sumatera Utara II yang bermasalah, karena saksi parpol meragukan validitas data dari Kabupaten Nias Selatan. Masalah di Kepulauan Riau berkaitan dengan data dari Kota Batam. Di Jawa Timur X terdapat data Kabupaten Sampang yang tertahan. Sedangkan di Papua masalah muncul terutama berkaitan dengan data dari Kabupaten Yahukimo dan Yapen Waropen.

 

Meski KPU menyatakan akan mengumumkan hasil penghitungan suara, beberapa parpol juga telah mengambil ancang-ancang membawa masalah penetapan hasil pemilu KPU besok kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya, parpol yang sudah menyatakan siap mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu kepada MK adalah PKS, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bintang Reformasi (PBR), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 

Anggota KPU yang merangkap menjadi ketua Kelompok Kerja Penghitungan Suara, Rusadi Kantaprawira,  mengungkapkan, lembaganya sudah menuntaskan seluruh penghitungan suara secara nasional. "Hari ini semua penghitungan suara sudah selesai. Besok rencananya akan diumumkan," papar Rusadi di Gedung KPU (4/05).

 

Rusadi menjelaskan bahwa pengumuman rekapitulasi penghitungan suara secara manual ini hanyalah berkaitan dengan jumlah suara yang diperoleh partai politik di 69 daerah pemilihan untuk kursi DPR. Selanjutnya, hasil penghitungan suara tersebut akan dibagi dengan bilangan pembagi yang dihitung dengan sistem komputer di KPU, yang akan menghasilkan jumlah kursi partai politik peserta pemilu di DPR.

 

"Kami tidak mengumumkan nama-nama calon anggota DPR maupun DPRD dan DPD. Kami hanya menyebutkan angkanya saja," ujar Rusadi yang juga dosen di Unpad ini.

 

Pengumuman terhadap hasil penghitungan suara ini, akan menentukan partai politik mana yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden nanti (Pilpres). "Hanya partai politik yang memperoleh kursi tiga persen di DPR saja yang bisa mencalonkan capresnya dalam pilpres nantinya," ucap Rusadi.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: